Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 50 Tahun 2015, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diantara angka 14 dan angka 15, ditambah satu angka baru yaitu angka 14.a; 2. Ketentuan Pasal 4 diubah; 3. Ketentuan diantara Pasal 5 dan Pasal 6,ditambah dua Pasal baru yaitu Pasal 5.a dan Pasal 5.b;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat