Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah diubah pada: 1. Ketentuan Pasal 15 diubah; 2. Ketentuan Pasal 16 diubah; 3. Ketentuan Pasal 17 diubah; 4. Ketentuan Pasal 18 diubah; 5. Ketentuan Pasal 20 diubah; 6. Ketentuan Pasal 25 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat