Susunan Koordinator Pengelola Rusunawa, terdiri dari : a. Ketua; dan b. Anggota. (2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari : a. anggota bidang administrasi ; b. anggota bidang perawatan dan pemeliharaan ; c. anggota bidang penghunian dan keamanan ; dan d. anggota bidang urusan keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat