Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 36 Tahun 2017

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINATOR PENGELOLA RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Koordinator Pengelola Rusunawa, terdiri dari : a. Ketua; dan b. Anggota. (2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari : a. anggota bidang administrasi ; b. anggota bidang perawatan dan pemeliharaan ; c. anggota bidang penghunian dan keamanan ; dan d. anggota bidang urusan keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 36 Tahun 2017 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINATOR PENGELOLA RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
27 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2017
Tanggal Berlaku
27 Juli 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 36
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan