1. Sasaran pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu adalah Pemberi kerja selain penyelenggara negara. Pemberi kerja selain penyelenggara negara berbentuk badan usaha atau badan hukum; 2. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam memberikan sanksi berdasarkan permintaan BPJS. Permintaan BPJS dikirimkan kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat