PERBUP Kab. Banyuwangi No. 14 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2018 Mengubah sebagian Lampiran I
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kelancaran, efisiensi dan efektivitas serta untuk mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansi sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 46 Tahun 2012;
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2018 sebagaimana terdapat dalam Lampiran I dan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
184 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG WAJIB BELAJAR
MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaam Islam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 822); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2017 Nomor 7).
Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama Islam pada jenjang Pendidikan dasar, Berupa Satuan Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG WAJIB BELAJAR
MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 53 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta dalam rangka pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi di lingkungan pemerintah Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi SAKIP ini dimaksudkan untuk memberi panduan bagi Tim Evaluator yang berkaitan dengan:
a. Ruang lingkup, strategi, tahapan, metode dan teknik yang digunakan dalam pelaksanaan evaluasi SAKIP Kabupaten Banyuwangi;
b. Penetapan langkah-langkah kerja dalam proses evaluasi;
c. Penyusunan LHE dan mekanisme pelaporan serta proses pengolahan data hasil evaluasinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 52 Tahun 2017
PERBUP Kab. Banyuwangi No. 40 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2017 Mengubah sebagian lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BERlTA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kelancaran, efisiensi dan
efektivitas serta untuk mewujudkan tertib administrasi
pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang
didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017, perlu mengubah
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 40 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017 dengan
menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah untuk kedua kali dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017.
Mengubah ketentuan Bab III Pengelolaan Keuangan Daerah,
Huruf D. Pedoman Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, angka 15 diubah dan Bab
IV Pengelolaan Barang Milik Daerah, Huruf D.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2017.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2017
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Banyuwangi No. 6 Tahun 2017 tentang TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2017 Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PERBUP Kab. Banyuwangi No. 5 Tahun 2017 tentang TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2017 Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BERlTA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi
Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun
Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 6. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 83 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2017;
Uang representasi diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota
DPRD dengan besaran sebagai berikut:
a. Ketua DPRD sebesar Rp.2.100 .000,OO (dua juta seratus ribu rupiah);
b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp.1.680.000,00 (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
c. Anggota DPRD sebesar Rp.1.575.000,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh
lima ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM MOBIL PELAYANAN PERTANIAN TERPADU
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan pelayanan langsung kepada
petani / kelompok tani di bidang pertanian, tanaman pangan,
hortikultura, perkebunan dan peternakan di Kabupaten
Banyuwangi, dalam rangka meningkatkan produktifitas dan
kualitas produk pertanian, perkebunan dan peternakan,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Mobil
Pelayanan Pertanian Terpadu.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; 2. Undang-Undang Nomor 25Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Mengatur tentang program BILAPERDU dengan memberikan pelayanan langsung kepada petani/kelompok tani di bidang pertanian, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan di Kabupaten Banyuwangi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksana ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah kedua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017.
Anggaran setelah perubahan:
- Pendapatan Setelah Perubahan Rp. 2.872.911.868.319,00
- Belanja Setelah Perubahan Rp. 2.955.018.223.846,67
- (Defisit ) Setelah Perubahan Rp. (82.106.355.527,67)
- Penerimaan Setelah Perubahan Rp. 82.106.355.527,67
- SilPA Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 45 TAHUN 2012 TENTANG PENGATURAN HARI DAN JAM KERJA BAGI INSTANSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin terpeliharanya tata tertib, suasana kerja, dan terlaksananya ketentuan jam kerja guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja pegawai negeri sipil, perlu mengatur kembali peningkatan disiplin hari dan jam kerja bagi Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
b. bahwa sehubungan dengan ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi yang berdampak perubahan nomenklatur sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 45 Tahun 2012 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja Bagi Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2015 dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi; 4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 45 Tahun 2012 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja Bagi Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2015.
Pelaksanaan 5 hari kerja diatur sebagai berikut:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, pukul 07.00–15.30 Wib;
Waktu Istirahat, pukul 12.00 – 12.30 Wib.
b. Hari Jum’at, pukul 06.30 – 14.30 Wib;
Waktu Istirahat, pukul 10.30 – 13.00 Wib.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 27 TAHUN 2016 TENTANG PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya pelestarian dan pengembangan batik serta untuk meningkatkan pemberdayaan perekonomian masyarakat, maka perlu membudayakan penggunaan pakaian batik sebagai warisan budaya nasional.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13).
Mengatur tentang perubahan penggunaan pakaian pada masing-masing dinas dan pakaian batik khas Kabupaten Banyuwangi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 27 TAHUN 2016 TENTANG PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal12 Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun Anggaran 2016, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Banyuwangi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun
Anggaran 2016 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4576); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diu bah
dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310); 4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nemer 48 Tahun 2015 tentang Pedeman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun Anggaran 2016.
- Pendapatan Rp 2.805.619.073.707,00
- Belanja Rp 3.005.291 .585.672,53
- Defisit Rp (289.672.511 .965,53)
- Pembiayaan Nato Rp 371 .778.867.493,20
- Sisa lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Rp 82.106.355.527,67
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat