Penentuan kemampuan keuangan daerah dihitung dengan menggunakan formula kemampuan keuangan daerah sarna dengan Pendapatan Umum Daerah dikurangi Belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD); (2) Pendapatan Umum Daerah dimaksud pada ayat (I) terdiri atas Pendapatan Asli Daerah ditambah Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum; (3) Belanja PNSD dimaksud pada ayat (I) terdiri atas gaji dan tunjangan PNSD yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras dan tunjangan pajak penghasilan (PPh pasal 21).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat