Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 54 Tahun 2017

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG WAJIB BELAJAR MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama Islam pada jenjang Pendidikan dasar, Berupa Satuan Pendidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 54 Tahun 2017 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG WAJIB BELAJAR MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
23 November 2017
Tanggal Pengundangan
23 November 2017
Tanggal Berlaku
23 November 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 54
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 615 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan