Kepegawaian, Aparatur Negara
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 27 TAHUN 2016 TENTANG PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka upaya pelestarian dan pengembangan batik serta untuk meningkatkan pemberdayaan perekonomian masyarakat, maka perlu membudayakan penggunaan pakaian batik sebagai warisan budaya nasional.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13).
- Mengatur tentang perubahan penggunaan pakaian pada masing-masing dinas dan pakaian batik khas Kabupaten Banyuwangi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
- PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 27 TAHUN 2016 TENTANG PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
- 21 Halaman
|