Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin
dan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, dengan berpedoman pada
ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal
39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011, serta seiring dengan agenda
reformasi birokrasi untuk mewujudkan aparatur pemerintah
yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang
bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu
memberikan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan
menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1
Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi
Kerja Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 33); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengatur tentang penilaian dan tambahan penghasilan yang terdiri atas:
a. tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja atau bobot
(poin/grade/kelas) jabatan;
b. tambahan penghasilan berdasarkan kinerja;
c. tambahan penghasilan untuk menunjang mobilitas kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
45 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, pemerintah
daerah wajib menyusun RKPD yang berpedoman pada
arah kebijakan dan sasaran pokok RKPD dan
mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi;
b. bahwa sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun
2019.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2019; 4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun
2018 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2019; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun
2016-2021.
Mengatur tentang pedoman dokumen perencanaan pembangunan daerah
Kabupaten Banyuwangi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada
Tanggal 1 Januari 2019 dan berakhir pada Tanggal 31 Desember 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 56 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2018 serta menindaklanjuti ketentuan dalam pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2018 dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2018;
5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2018;
6. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2018.
Menetapkan perubahan yaitu 1. penambahan alokasi belanja program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
2. Pergeseran anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan dan pergeseran anggaran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan.
3. Uraian pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 2 terinci dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kelancaran dan efektivitas
pengenaan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Untuk Perdesaan
Dan Perkotaan, perlu mengubah kembali Peraturan Bupati
Banyuwangi Nomor 44 Tahun 2012 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi
Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkannya dalam
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan
Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
153,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5179); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi
Nomor 5 Tahun 2014; 4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 44 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati
Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2014.
Perubahannya meliputi:
(1) Pasal 82A dihapus.
(2) Pasal 82B dihapus.
(3) Mengubah Lampiran I sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
ERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 24 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI BAGI DOKTER SUBSPESIALIS PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BLAMBANGAN KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan mutu
pelayanan kesehatan kepada masyarakat diperlukan
ketersediaan dokter subspesialis yang memiliki
ketrampilan khusus dan langka di bidang tugasnya;
b. bahwa untuk meningkatkan motivasi dan kinerja dokter
spesialis serta meningkatkan pelayanan rumah sakit,
perlu memberikan tambahan penghasilan Berdasarkan
Kelangkaan Profesi Bagi Dokter Subspesialis pada
Rumah Sakit Umum Daerah Blambangan Kabupaten
Banyuwangi dengan menetapkan dalam Peraturan
Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor
5 Tahun 2014; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2012
tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah.
Besaran tambahan penghasilan dokter subspesialis pada
Rumah Sakit Umum Daerah Blambangan Kabupaten
Banyuwangi per bulan sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas
juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 23 Tahun 2018
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Banyuwangi No. 14 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT DAN JAMINAN PERSALINAN PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DI KABUPATEN BANYUWANGI Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA JAMINAN PERSALINAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan
anak, mempercepat pencapaian Millenium Development Goals
(MDGs), serta untuk menciptakan kepastian hukum bagi
pelaksanaan penyelenggaraan Jaminan Persalinan di
Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Jaminan
Persalinan.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 4286); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran
2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 59);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2007 Nomor 10/E) sebagaimana
telah diubah tiga kali, terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014
Nomor 9).
Ruang lingkup kegiatan Jampersal meliputi:
a. sewa dan operasional RTK;
b. pertolongan persalinan, perawatan kehamilan dan nifas pada ibu
dengan resiko tinggi (sampai 42 hari pasca melahirkan), Keluarga
Berencana pasca persalinan dan perawatan bayi baru lahir (sampai
dengan usia 28 hari);
c. dukungan manajemen
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b,
dapat dilakukan di PPK Kabupaten, antara lain:
a. RSUD Blambangan
b. RSUD Genteng
c. Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
12 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 22
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
ABSTRAK:
bahwa sehubungan adanya penambahan beberapa ketentuan dalam Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan Dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan Dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2007 Nomor E/10) sebagaimana diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 9); 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan Dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 45 Tahun 2017.
Mengatur tentang pemberian bantuan sosial kepada masyarakat khususnya mahasiswa. Syarat, cara pengajuan dan mekanisme pemberian bantuan Kepada Mahasiswa Berprestasi Dan Mahasiswa Tidak Mampu (Khusus Untuk Jenjang Pendidikan Strata Satu/S1) diatur dalam Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 21 Tahun 2018
PERBUP Kab. Banyuwangi No. 3 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN BANYUWANGI Mengubah pasal 14 dan 15
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan penerimaan
peserta didik baru Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama harus dilakukan secara efektif, objektif,
akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif perlu mengubah
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata
Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang Pendidikan Anak
Usia Dini, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Di
Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkannya dalam Peraturan
Bupati.
1. Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301); 2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009
tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki
Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat
Istimewa; 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2017
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk lain yang
sederajat; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2011
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang
Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Dan Sekolah
Menengah Pertama Di Kabupaten Banyuwangi.
Mengubah ketentuan pendaftaran yaitu:
(1) Penerimaan peserta didik baru kelas VII SMP menggunakan 2 (dua) jalur,
yaitu Jalur Zonasi dan Jalur Prestasi Bakat Minat;
(2) Proporsi kuota terdiri atas jalur zonasi 90% (sembilan puluh persen) dan
jalur prestasi bakat minat 10% (sepuluh persen);
(3) Calon peserta didik baru dari SD satu lokasi denga SMP Satu Atap, langsung
diterima pada sekolah tersebut apabila mendaftar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2018.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN BANYUWANGI
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa guna menunjang kegiatan teknis operasional dan/atau
kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Pekerjaan Umum,
Cipta Karya dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuwangi, serta
untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Rincian
Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan
Jalan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor Nomor 2036);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13);
6. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan Penataan
Ruang Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 45), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 37
Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun
2017 Nomor 37).
Membentuk UPT Pengelolaan Jalan yang terdiri dari:
a. UPT Pengelolaan Jalan Wilayah Utara yang mempunyai
wilayah kerja meliputi: Kecamatan Wongsorejo, Kecamatan
Kalipuro, Kecamatan Giri, Kecamatan Banyuwangi,
Kecamatan Glagah, Kecamatan Licin, Kecamatan Kabat,
Kecamatan Rogojampi, Kecamatan Blimbingsari, Kecamatan
Songgon, Kecamatan Singojuruh, Kecamatan Srono dan
Kecamatan Muncar;
b. UPT Pengelolaan Jalan Wilayah Selatan yang mempunyai
wilayah kerja meliputi: Kecamatan Cluring, Kecamatan
Purwoharjo, Kecamatan Tegaldlimo, Kecamatan Bangorejo,
Kecamatan Siliragung, Kecamatan Pesanggaran, Kecamatan
Tegalsari, Kecamatan Gambiran, Kecamatan Genteng,
Kecamatan Sempu, Kecamatan Glenmore dan Kecamatan
Kalibaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2018
pajak/retribusi daerah - pengelolaan keuangan daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemungutan
pajak hotel dan meningkatkan pendapatan asli daerah
Kabupaten Banyuwangi, perlu mengubah Peraturan Bupati
Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel menetapkannya dalam
Peraturan Bupati.
1. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2011
Nomor 1/B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012
Nomor 1/B); 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2018
tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Hotel..
Mengatur tentang perubahan subjek pajak Hotel (hotel bintang 2, bintang 3, bintang 4, bintang 5, hotel butik) adalah
fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait
lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah kos dengan
jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh), motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma
pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya termasuk juga
home stay, guest house, resort dan dormitory serta villa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2018.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat