Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin
dan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, dengan berpedoman pada
ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal
39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011, serta seiring dengan agenda
reformasi birokrasi untuk mewujudkan aparatur pemerintah
yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang
bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu
memberikan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan
menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1
Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi
Kerja Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 33); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Mengatur tentang penilaian dan tambahan penghasilan yang terdiri atas:
a. tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja atau bobot
(poin/grade/kelas) jabatan;
b. tambahan penghasilan berdasarkan kinerja;
c. tambahan penghasilan untuk menunjang mobilitas kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
- 45 Halaman
|