Mengubah ketentuan pendaftaran yaitu: (1) Penerimaan peserta didik baru kelas VII SMP menggunakan 2 (dua) jalur, yaitu Jalur Zonasi dan Jalur Prestasi Bakat Minat; (2) Proporsi kuota terdiri atas jalur zonasi 90% (sembilan puluh persen) dan jalur prestasi bakat minat 10% (sepuluh persen); (3) Calon peserta didik baru dari SD satu lokasi denga SMP Satu Atap, langsung diterima pada sekolah tersebut apabila mendaftar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat