Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN PENYALURAN SERTA HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa pupuk merupakan faktor yang sangat penting dalam
meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian
dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa guna meningkatkan kemampuan petani dalam
melakukan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi
pupuk bagi para petani dengan mengacu pada Peraturan
Menteri Pertanian Nomor: 130/Permentan/SR.130/11/2014
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001, tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079);
2. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan
Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15
Tahun 2011;
3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 40/Permentan/OT.140/4/- 2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi sawah Spesifik Lokasi;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 94/PMK.02/2011 tentang
Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran
dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk;
5.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-DAG/PER/4/
2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian;
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 130/Permentan/SR.130/-
11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2015;
7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2014 tentang
Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun
Anggaran 2015.
1. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun,
peternak yang mengusahakan lahan paling luas 2 (dua) hektar
setiap musim tanam per keluarga petani, kecuali pembudidaya
ikan dan/atau udang paling luas 1 (satu) hektar;
2. Alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan
anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dan standar
teknis dengan mempertimbangkan jumlah alokasi pupuk
bersubsidi untuk Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran
2015;
3. Produsen wajib melakukan pemantauan dan monitoring terhadap
penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari Lini I sampai dengan
Lini IV sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan
tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian yang berlaku;
4. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten
Banyuwangi wajib melakukan pemantauan dan pengawasan
terhadap penyaluran, penggunaan dan harga pupuk bersubsidi di
wilayah kerjanya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2023
PEDOMAN PENGELOLAAN DATA CENTER DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DATA CENTER DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam menata dan mengelola data center perlu adanya upaya pembinaan, pengendalian, dan pengawasan secara optimal dan berkesinambungan dengan melibatkan peran aktif pemangku kepentingan agar dapat diselenggarakan dengan terarah, efektif dan efisien;diperlukan adanya Pedoman Pengelolaan Data Center Pemerintah Kabupaten Banyuwangi; b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sehingga dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance); c. bahwa untuk menjamin keberlangsungan aktivitas operasional dalam rangka meminimalisasir risiko dan menanggulangi gangguan keamanan data center, serta untuk mewujudkan keseragaman pengembangan teknologi informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Dan Pengelolaan data center Di Kabupaten Banyuwangi.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 154);
2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13/KEP/M.PAN/2003 tentang Pedoman Umum Perkantoran Elektronis Lingkup Internet di Lingkungan Instansi Pemerintah; 3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 962 tahun 2021 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sistem pemerintahan berbasi elektronik.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, FASILITAS DATA CENTER, DISASTER RECOVERY, OPERASI DAN INTEGRASI, AUDIT DAN EVALUASI, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA BAGI SETIAP DESA DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyuwangi tentang Perubahan KeduaAtas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2015 tentangPedoman Teknis Dan Tata Cara Penetapan Besaran Dana DesaYang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja NegaraBagi Setiap Desa Di Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penetapan Besaran Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi setiap Desa di Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penetapan Besaran Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi setiap Desa di Kabupaten Banyuwangisebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2015 diubah pada:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah;
2. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6, disisipkan 2 (dua) pasal baru, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B;
3. Ketentuan Pasal 6 diubah;
4. Ketentuan Pasal 8diubah;
5. Ketentuan Pasal 12diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2016.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk yang di daftarkan oleh pemerintah Kabupaten Banyuwangi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Sistem Jaminan Kesehatan Nas1onal oleh Sadan Penyelenggara Jaminan Soslal Kesehatan dan dalam rangka memberikan akses pelayanan kesehatan yang lebih luas bagi masyarakat Banyuwangi, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mempunyai kebijakan untuk mendaftarkan penduduk Kabupaten Banyuwangi dan menanggung iuran kepesertaannya pada Jaminan Kesehatan Nasional Sadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 40 Tahun 2004;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 13 Tahun 2011;
UU No 24 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 101 Tahun 2012;
Perpres No 166 Tahun 2014;
Perpres No 72 Tahun 2012;
Perpres No 82 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres No 64 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaima.na diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permenkes No 28 Tahun 2014;
Permenkes No 5 Tahun 2018;
PMK No 128/PMK.07 /2018;
Permensos No 16 Tahun 2019;
Perda Kab. Banyuwangi No 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Perda Kab. Banyuwangi No 5 Tahun 2014;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2016 sebagaimana diubah dua kali terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2020;
Perbup Banyuwangi No 34 Tahun 2020;
Perbup Banyuwangi No 77 Tahun 2019.
Maksud penyusunan Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi agar tercapai derajat kesehatan yang optimal.
Sasaran Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten (PD Pemkab) adalah: Penduduk Kabupaten yang telah memiliki NTK; Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten (PD Pemkab) sebagaimana dimaksud ayat (1) diusulkan berdasarkan Surat Keputusan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten (PD Pemkab) sebagaimana dimaksud ayat (1) ditet.apkan melalui Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
Denean herlakunva Peraturan Buoati ini maka Peraturan Buoati Banvuwanei Nomor 25 Tahun 2019 ten tang Pedoman Pelaksanaan Pembiayaan Kesehatan Bagi Masyarakat Penerima Bantuan Juran Daerah di Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 62 Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SATUAN PENDIDIKAN KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi, serta Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Kabupaten Banyuwangi dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Bupati Nomor Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi.
Mengatur mengenai fungsi Satuan Pendidikan yaitu :
a. penyusunan rencana kegiatan Satuan Pendidikan;
b. pelaksanaan urusan pendidikan di satuan pendidikan;
c. pelaksanaan urusan sarana dan prasarana di satuan pendidikan;
d. pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan tenaga pendidik dan kependidikan satuan pendidikan;
e. pengumpulan, pengolahan, dan penganalisisan kebutuhan pegawai di lingkungan Satuan Pendidikan;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2022
DEWAN PENGAWAS UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DEWAN PENGAWAS UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa guna mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pembentukan, pemberhentian dan penggantian Dewan Pengawas pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Banyuwangi, perlu adanya peraturan bupati yang mengatur dan menjadi pedoman dalam pembentukan, pemberhentian dan penggantian Dewan Pengawas; b. bahwa guna melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu dibentuk peraturan bupati yang mengatur tentang Dewan Pengawas pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Banyuwangi; c. Bahwa Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Blambangan Kabupaten Banyuwangi dan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Genteng Kabupaten Banyuwangi dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dewan Pengawas Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Mengingat: 1. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 46 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Genteng Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 Nomor 46); 2. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Blambangan Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 Nomor 80); 3. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 Nomor 92).
Materi Pokok Pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG, KEANGGOTAAN DEWAN PENGAWAS, PEMBERHENTIAN DAN PENGGGANTIAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS, SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS, REMUNERASI, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RPJMD 2016-2021 kabupaten Banyuwangi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016-2021 dalam Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Rencana pembangunan Kabupaten Banyuwangi 2016-2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGl NOMOR 89 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH (KOMINDA) KABUPATEN BANYUWANGl
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Komunitas Inteiijen Daerah telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 89
Tahun 2011 ten tang Penyelenggaraan Komunitas Inteiijen
Daerah (Kominda) Kabupaten Banyuwangi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor
56 Tahun 2015;
b. bahwa untuk lebih menjamin kepastian dan kelancaran
pelaksanaan tugas Kominda di Kabupaten Banyuwangi,
perlu dilakukan penyempurnaan terhadap personalia
Kominda yang telah ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan hal terse but pada huruf a dan b, perlu
menetapkan kembali Peraturan Bupati ten tang Perubahan
kedua atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomar 89 Tabun
2011 tentang Penyelenggaraan Komunitas Inte1ijen Daerah
(Kominda) Kabupaten Banyuwangi.
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia
Nomor 4169); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomar 58, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia
Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006
tentang Komunitas Intelijen Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tahun 2011; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 89 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) di
Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 56 Tahun 2015.
susunan dan personalia Kominda terdiri atas :
a . Ketua : Bupati Banyuwangi
b. Pelaksana Harian : Unsur Intelijen dari Kepolisian Resort Banyuwangi
c. Sekretaris : KepaIa Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Kabupaten Banyuwangi
d. Anggota
1. Unsur Intelijen dari Badan Intelijen
Negara (BIN) yang bertugas di
Kabupaten Banyuwangi;
2. Unsur Intelijen dari Tentara Nasional
Indonesia (Intelijen Kodam dan Korem
yang bertugas di Banyuwangi, Kodim
0825 Banyuwangi dan Pangkalan TNI
Angkatan Laut Banyuwangi);
3. Unsur Intelijen dari Kepolisian Resort
Banyuwangi;
4. Unsur lntelijen dari Kejaksaan Negeri
Banyuwangi;
5. Unsur dari Kantor lmigrasi di
Banyuwangi;
6. Unsur dari Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea Cukai di Kabupaten
Banyuwangi;
7. Unsur dari Instansi Perpajakan dan
Perbankan;
8 . Unsur terkait lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 89 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH (KOMINDA) KABUPATEN BANYUWANGI
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 86 TAHUN 2011 TENTANG PENINGKATAN STATUS DARI TAMAN KANAK-KANAK NEGERI MODEL DI KECAMATAN BANYUWANGI KABUPATEN BANYUWANGI MENJADI TAMAN KANAK-KANAK NEGERI RINTISAN BERTARAF INTERNASIONAL KABUPATEN BANYUWANGI DAN PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 87 TAHUN 2011 TENTANG PENINGKATAN STATUS DARI SEKOLAH DASAR NEGERI MODEL DI KECAMATAN BANYUWANGI KABUPATEN BANYUWANGI MENJADI SEKOLAH DASAR NEGERI RINTISAN BERTARAF INTERNASIONAL KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pengelolaan Pendidikan dasar, Pengelolaan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan non formal merupakan urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Secara umum, Peraturan Daerah ini memuat ruang lingkup sebagai berikut :Penyelenggaraan, Peserta Didik, Pendidik dan tenaga Pendidik, Kurikulum, Lulusan, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Perizinan Pendidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat