Mengatur mengenai fungsi Satuan Pendidikan yaitu : a. penyusunan rencana kegiatan Satuan Pendidikan; b. pelaksanaan urusan pendidikan di satuan pendidikan; c. pelaksanaan urusan sarana dan prasarana di satuan pendidikan; d. pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan tenaga pendidik dan kependidikan satuan pendidikan; e. pengumpulan, pengolahan, dan penganalisisan kebutuhan pegawai di lingkungan Satuan Pendidikan; f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat