Materi Pokok Pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG, KEANGGOTAAN DEWAN PENGAWAS, PEMBERHENTIAN DAN PENGGGANTIAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS, SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS, REMUNERASI, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat