Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LN Kab. banyuwangi Tahun 2024 No. 1 /https://jdih.banyuwangikab.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
merupakan sarana bagi masyarakat untuk mengakses
kebutuhan informasi hukum yang harus dikelola sesuai
dengan perkembangan teknologi informasi;
c. bahwa produk hukum daerah mengenai Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum perlu dilakukan
penyesuaian dengan perkembangan teknologi informasi
dan komunikasi sehingga dapat mengakomodir inovasiinovasi
yang
ada;
peraturan ini mengatur mengenai pembentukan jaringan dokumentasi dan informsi hukum (JDIH) meliputi: pembentukan; kelembagaan; pengelolaan; hak kewajiban dan sanksi; pembinaan dan pengawasanpenghargaan; pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2024.
Pada saat Peratuan Daerah ini mulai berlaku, Peratuan Bupati Banyuwangi
Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun
2016 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 12 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LN Kab. banyuwangi Tahun 2024 No. 2 /https://jdih.banyuwangikab.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat
(7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044;
peraturan ini mengatur mengenai rencana tata ruang wilayah kabupaten banyuwangi.
Lingkup materi RTRW Kabupaten ini meliputi:
a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
b. rencana struktur ruang wilayah kabupaten;
c. rencana pola ruang wilayah kabupaten;
d. kawasan strategis kabupaten;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten;
f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah berikut
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, meliputi :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi
Tahun 2012-2032;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2015
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Tumpang Pitu
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015-2035;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2016
tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan
Wongsorejo Tahun 2016-2036; dan
d. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2016
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pelabuhan
Ketapang Banyuwangi dan Rencana Detail Tata Ruang Bagian
Wilayah Perkotaan Banyuwangi Tahun 2016-2036.
jumlah 191 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LN Kab. banyuwangi Tahun 2024 No. 1 /https://jdih.banyuwangikab.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ditetapkan dengan Undang-Undang yang
pelaksanaannya di atur lebih lanjut dengan
Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan
Daerah, ketentuan pajak daerah dan retribusi
daerah ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah
dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi;
a. Pajak;
b. Retribusi;
c. Pemungutan Pajak dan Retribusi;
d. Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi;
e. Penetapan target penerimaan Pajak dan Retribusi Dalam APBD;
f. Tata cara keringanan, pengurangan dan pembebasan;
g. Pemeriksaan dan keberatan
h. kerahasiaan data Wajib Pajak;
i. Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; Jenis Pajak yang dipungut oleh daerah terdiri atas:
a. PBB-P2;
b. BPHTB;
c. PBJT;
d. Pajak Reklame;
e. PAT;
f. Pajak MBLB;
g. Opsen PKB; dan
h. Opsen BBNKB.
(2) Jenis Pajak yang tidak dipungut adalah Pajak Sarang Burung Walet. Jenis Retribusi terdiri atas :
a. Retribusi Jasa Umum;
b. Retribusi Jasa Usaha; dan
c. Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 08 Tahun 2010
tentang Pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
(BPHTB) (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2010
Nomor 1/B);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi
Tahun 2011 Nomor 1/B) kecuali ketentuan yang memuat tentang
Pajak MBLB;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/C);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun
2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 2/C)
e. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun
2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 3/C);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 06 Tahun 2012
tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
(PBB-P2) (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012
Nomor B/1);
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
68
g. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun
2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor
1/B) kecuali ketentuan yang memuat tentang Pajak MBLB;
h. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 15 Tahun
2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor
C/1)
i. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun
2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013 Nomor 15)
j. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2015
Tentang Perubahan ke dua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa
Usaha. (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015
Nomor 5);
k. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2015
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan
Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015
Nomor 6);
l. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 16 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2017 Nomor 16)
kecuali ketentuan yang memuat tentang Pajak MBLB;
m. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 17 Tahun
2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2017 Nomor 17);
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
n. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi
2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi
18);
o. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2018
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa
Umum. (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018
Nomor 9);
p. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi
Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan (PBB- P2) (Lembaran Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 11);
q. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan
Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022
Nomor 1) ;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 352 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD Kab. banyuwangi Tahun 2023 Nomor 8; https://jdih.banyuwangikab.go.id/perda
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
peraturan ini mengatur mengenai penetapatn APBD. APBD Tahun Anggaran 2024 dirinci sebagai berikut:
i. Pendapatan Daerah Rp. 3.239.712.298.993
ii. Belanja Daerah Rp. 3.429.712.298.993
Defisit Rp. (190.000.000.000)
iii. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Rp. 190.000.000.000
2. Pengeluaran Rp. 0
Pembiayaan Netto Rp. 190.000.000.000
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp.
0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
jumlah 15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2022
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Banyuwangi yang bersih dan sehat dari dampak negatif sampah terhadap kesehatan dan lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir; b. bahwa perkembangan keadaan menunjukkan bahwa volume sampah di Kabupaten Banyuwangi terus mengalami peningatan, sehingga perlu dilakukan pengelolaan sampah secara proposional efektif dan efisien; c. bahwa terkait dengan perkembangan peraturan perundang-undangan tentang optimalisasi pengelolaan kebijakan sampah, Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu ditinjau kembali; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 4 Tahun 2010 Seri E); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 3/E); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 1).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal, Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah dan setelah ayat (2) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (2a), Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) Pasal baru, yakni Pasal 10A dan Pasal 10B, Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 disisipkan 3 (tiga) ayat baru yaitu ayat (2a), ayat (2b), Ketentuan Pasal 17 diubah, Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal baru, Ketentuan Pasal 18 diubah, Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 2 (dua) Pasal baru, Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah, Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2013
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam rangka mewujudkan cita-cita kemerdekaanberdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satunya ditentukan oleh kompetensi dan kualitas perangkat desanya; bahwa perangkat desa yang kompeten dan berkualitas akanmampu menangkap, mengakomodir dan menampung aspirasi dan dinamika yang terjadi ditengah-tengah masyarakat desa, sehingga nantinya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa tepat sasaran dan tepat guna; bahwa guna terciptanya kepastian hukum dalam rangka pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhantian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor 67 Tahun 2017, diperlukan materi muatan Peraturan Daerah yang secara komprehensif mengatur mengenaipengangkatan dan pemberhentian perangkat desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa dengan menetapkannya dalam Peraturan Daerah.
1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); 2. UU No.12 Tahun 1950; 3. UU No.12 tahun 2011; 4. UU No.6 tahun 2014; 5. UU No.23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017; 7. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014; 8. Perpres No.87 Tahun 2014; 9. Permendagri No.80 Tahun 2015; 10. Permendagri No.18 Tahun 2018; 11. Permendagri No.83 Tahun 2015; 12. Permendagri No.84 Tahun 2015; 13. Perda Kab Banyuwangi No.3 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang persyaratan pengangkatan Perangkat Desa, sebab keberhasilan desa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan salah satunya ditentukan oleh kompetensi dan kualitas perangkat desanya. Adapun guna mewujudkan perangkat desa yang berkompeten dan berkualitas diperlukan suatu instrument yang berkepastian hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, perlu mencabut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan di Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkannya dalam Peraturan Daerah.
1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); 2. UU No.12 Tahun 1950; 3. UU No.12 tahun 2011; 4. UU No.12 tahun 2011; 5. UU No.23 Tahun 2014; 6. Perpres No.87 Tahun 2014; 7. Permendagri No.80 Tahun 2015; 8. Permendagri No.18 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Kabupaten Banyuwangi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); 2. UU No.12 Tahun 1950; 3. UU No.28 Tahun 1999; 4. UU No.17 Tahun 2003; 5. UU No.1 Tahun 2004; 6. UU No.15 Tahun 2004; 7. UU No.25 Tahun 2004; 8. UU No.33 Tahun 2004; 9. UU No.28 Tahun 2009; 10. UU No.12 Tahun 2011; 11. UU No.23 Tahun 2014; 12. PP No.12 Tahun 2019; 13. Permendagri No.11 Tahun 2017; 14. Permendagri No.70 Tahun 2019; 15. Permendagri No.90 Tahun 2019; 16. Permendagri No.77 Tahun 2020; 17. Perda Kabupaten Banyuwangi No.7 Tahun 2007; 18. Perda Kabupaten Banyuwangi No.8 Tahun 2020; 19. Perda Kabupaten Banyuwangi No.3 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Banyuwangi berupa laporan keuangan meliputiLaporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan. Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah tercantum dalam Lampiran XX dan XXI Peraturan Daerah ini dan Rincian Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah tercantum dalam Lampiran XXII Peraturan Daerah ini, Ikhtisar Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Seluruh Desa Di Wilayah Kabupaten Banyuwangi tercantum dalam Lampiran XXIII Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kab. Banyuwangi No 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah melalui retribusi persetujuan bangunan gedung, maka diperlukan penyesuaian terhadap objek retribusi dan perubahan terhadap cara mengukur tingkat penggunaan jasa dimaksud;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, khususnya terhadap tarif retribusi izin mendirikan bangunan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu mengubah kembali Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 3/C) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015 Nomor 6 Nomor Register 237-6/2015) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 huruf (a) diubah dan huruf (c) dihapus;
3. Ketentuan Bab IV Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 diubah;
4. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 18A;
5. Ketentuan Pasal 78 diubah;
6. ketentuan Lampiran I diubah;
7. Ketentuan Bab VI dan Lampiran III dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perbahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
a. bahwa ketersediaan air rninum yang Jayak merupakan kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah Daerah karena berdampak langsung terhadap kesehatan, kesejahteraan, dan sosiat budaya rnasyarakat;
b. bahwa agar dapat memenuhi peran dan tanggungjawab dalam penyediaan pelayanan akses air minum yang layak kepada masyarakat, perlu dilakukan upaya-upaya untuk mendorong peningkatan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banyuwangi;
c. bahwa seiring dengan adanya perubahan komposisi kepemilikan saham Pemcrintah Daerah pada PT. Merdeka Copper Gold Tbk., perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kcpada Pihak Ketiga, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor Nomor IO Tahun 2018;
d. bahwa berdasarkan pertimbanga.n sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu rnenctapkan Peraturan Daerah tcntang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana tclah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapaka kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 17 Tahun 2019;
PP No 121 Tahun 2015;
PP No 122 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 54 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 52 Tahun 2012;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenpupr No 27/PRT/M/2016;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Banyuwangi No 2 Tahun 2018;
Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Banyuwangi No 10 Tahun 2018.
1. Ketentuan Pasal 4 huruf c dan huruf e diubah;
2. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 8A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat