1. Ketentuan Pasal 4 huruf c dan huruf e diubah; 2. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 8A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat