peraturan ini mengatur mengenai penetapatn APBD. APBD Tahun Anggaran 2024 dirinci sebagai berikut: i. Pendapatan Daerah Rp. 3.239.712.298.993 ii. Belanja Daerah Rp. 3.429.712.298.993 Defisit Rp. (190.000.000.000) iii. Pembiayaan Daerah 1. Penerimaan Rp. 190.000.000.000 2. Pengeluaran Rp. 0 Pembiayaan Netto Rp. 190.000.000.000 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat