PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Banyuwangi yang bersih dan sehat dari dampak negatif sampah terhadap kesehatan dan lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir; b. bahwa perkembangan keadaan menunjukkan bahwa volume sampah di Kabupaten Banyuwangi terus mengalami peningatan, sehingga perlu dilakukan pengelolaan sampah secara proposional efektif dan efisien; c. bahwa terkait dengan perkembangan peraturan perundang-undangan tentang optimalisasi pengelolaan kebijakan sampah, Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu ditinjau kembali; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
- Mengingat: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 4 Tahun 2010 Seri E); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 3/E); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 1).
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal, Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah dan setelah ayat (2) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (2a), Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) Pasal baru, yakni Pasal 10A dan Pasal 10B, Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 disisipkan 3 (tiga) ayat baru yaitu ayat (2a), ayat (2b), Ketentuan Pasal 17 diubah, Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal baru, Ketentuan Pasal 18 diubah, Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 2 (dua) Pasal baru, Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah, Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
- PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2013
- 24 halaman
|