Peraturan Bupati Dompu Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi. Perubahan pada pasal 2 ayat (2) dengan penambahan huruf t, huruf u, huruf v, huruf w dan huruf x
Peraturan Daerah (Perda) NO. 47, BD 2023 (430): 82 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengatur pelaporan keuangan atas property investasi, perlu diatur ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan property investasi dalam suatu pernyataa standar akuntansi pemerintahan;
b. bahwa berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 85/pmk.05/2021 tentang pernyataan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual nomor 17 properti investasi perlu merubah peraturan bupati nomor 56 tahun 2022 tentang kebijakan akuntansi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf 1a dan huruf b perlu merubah peraturan bupati nomor 56 tahun 2022 tentang kebijakan akuntansi
UU Nomor 69 tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri 70 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Dompu Nomor 18 Tahun 2011; Perda Kabupaten Dompu Nomor 19 Tahun 2011; Perda Kabupaten Dompu Nomor 20 Tahun 2011; Perda Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2021
Dalam perbup ini diatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Dompu Nomor 56 Tahun 2022 tentang kebijakan akuntansi, yang mengubah ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) dengan penambahan huruf t, huruf u, huruf v, huruf w dan huruf x
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Bupati Dompu Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi.
82 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 36 Tahun 2023
rumah layak huni - bantuan - pedoman pelaksanaan - masyarakat berpenghasilan rendah
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 36, BD 2023 (419): 21 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Penyediaan Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
a. bahwa di Kabupaten Dompu masih ada masyarakat, keluarga atau rumah tangga miskin dan berpenghasilan rendah yang kondisi rumahnya masih jauh dibawah standar sehingga mengakibatkan rendahnya kualitas hidup dan derajat kesehatan yang dapat menimbulkan kerawanan sosial;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalaim huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan PenyediaanRumah Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 1 Tahun 2011, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 88 Tahun 2014; PP Nomor 14 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2021; PermenPUPR Nomor 1 Tahun 2021; PermenPUPR Nomor 7 Tahun 2022; Perda Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi NTB Nomor 1 Tahun 2014; Perda Provinsi NTB Nomor 15 Tahun 2021; Perda Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2022
Dalam Perbup ini diatur mengenai pedoman pelaksanaan bantuan penyediaan rumah layak huni (PRLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berupa dokumen perencanaan untuk pemenuhan kebutuhan PRLH bagi MBR. Dokumen perencanaan terlampir dalam perbup, dimana terdiri dari pendahuluan, mekanisme bantuan PRLH bagi MBR, tim penyelenggara, dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
21 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
(a.) bahwa Dompu merupakan daerah lumbung pangan, sehingga pembangunan pertanian merupakan prioritas utama dalam meningkatkan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan secara berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan petani; (b.) bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian yang berkontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan perlu diberdayakan dan mendapatkan upaya perlindungan; (c.) bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan pertanian, maka diperluka perlindungan dan pemberdayaan bagi petani; (d.) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, uruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; (e.) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c perlu Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan daerah ini mengatur mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani yang meliputi perencanaan, perlindungan petani, pemberdayaan petani, pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan dan pendanaan, pengawasan dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
50 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 8 Tahun 2023
1. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
3. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
4. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
5. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
6. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 03 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan dan Memperkerjakan Tenaga Asing
7. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020
Peraturan daerah ini mengatur mengenai pajak dan retribusi daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
142 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
(a.) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; (b.) bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan dalam perubahan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 8 bulan November tahun 2023; (c.) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undahg Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan daerah ini mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
22 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
(a.) bahwa penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan mempunyai peran penting dalam penyediaan pangan yang berasal dari hewan, yang aman, sehat, utuh dan halal untuk menuju terwujudnya peternakan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan termasuk kesehatan masyarakat veteriner sehingga upaya pengembangan dan pemberdayaannya perlu diarahkan guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b.) bahwa usaha peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Dompu perlu lebih ditingkatkan guna mengembangkan nilai hewan dan produknya, pemanfaatan dan pelestarian sumber daya hewan, peternakan yang tangguh dan berdaya saing, serta kesehatan hewan yang memberi perlindungan pada hewan, manusia dan ekosistemnya; (c.) bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat melakukan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan; (d.) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 ahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2012.
Peraturan daerah ini mengatur mengenai peternakan dan kesehatan hewan, dengan ruang lingkup sumber daya, penyelenggaraan usaha peternakan, penyelengaraan kesehatan hewan, penyelenggaraan kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, izin usaha pelayanan kesehatan hewan, tenaga kesehatan hewan, inseminasi buatan, pemberdayaan peternak dan usaha bidang peternakan dan kesehatan hewan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, otoritas veteriner kabupaten, partisipasi masyarakan, pembiayaan , tataniaga peternakan, dan sanksi-sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2023.
50 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT BPR NTB Dompu
ABSTRAK:
(a.) Bahwa untuk menguatkan struktur permodalan atas modal dasar pada PT. BPR NTB DOMPU dan untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal; (b.) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; (c.) Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada PT. BPR NTB DOMPU
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan daerah ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal daerah kepada PT BPR NTB Dompu dalam bentuk 1 bidang tanah senilai Rp2.080.015.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2023.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank NTB Syariah
ABSTRAK:
(a.)Bahwa untuk menguatkan struktur permodalan atas modal dasar pada PT. Bank NTB Syariah dam untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal; (b.) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; (c.) Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Moda Pada PT. BBank NTBSyariah;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan daerah ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Bank NTB Syariah dalam bentuk tanah dan bangunan dengan nilai Rp15.346.466.947,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2023.
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan da Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 21 bulan September tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undahg Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dala m Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2021
Peraturan daerah ini mengatur mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2023 Nomor 09, Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu membentuk peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 69 Tahun 1958, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2022, PP No 39 Tahun 2007, PP No 71 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 11 Tahun 2017, Permendagri No 77 Tahun 2020, Perda No 3 Tahun 2021, Perda No 7 Tahun 2021, Perda No 9 Tahun 2021.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan SAL; c. Laporan Operasional; d. Laporan Perubahan Ekuitas; e. Neraca; f. Laporan Arus Kas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
-
-
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat