Peraturan daerah ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal daerah kepada PT BPR NTB Dompu dalam bentuk 1 bidang tanah senilai Rp2.080.015.000,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat