Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 47 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam perbup ini diatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Dompu Nomor 56 Tahun 2022 tentang kebijakan akuntansi, yang mengubah ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) dengan penambahan huruf t, huruf u, huruf v, huruf w dan huruf x

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 47 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BD 2023 (430): 82 hlm
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Dompu Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi. Perubahan pada pasal 2 ayat (2) dengan penambahan huruf t, huruf u, huruf v, huruf w dan huruf x

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan