Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, BAGIAN HUKUM KABUPATEN DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian PerangkatDesa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 02 tahun 2015 tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2015 Nomor 02 Tambahan Lembaran Daerah KabupatenDompu Nomor 02) diubah sebagai berikut:
• Ketentuan Pasal I angka 6, angka 10, angka 11, dan angka 13 diubah, dan ditambahkan angka 17, angka 18, angka 19, angka 20 dan angka 21;
• Ketentuan Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3);
• Ketentuan Pasal 15 ditambahkan 2 (dua) ayat;
• Diantara huruf a dan huruf b ayat (2) Pasal 25 Disispkan 1 (satu) huruf, yakni huruf al;
• Ketentuan Pasal 26 Huruf c diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
Mengubah PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2022 Nomor 06, Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 67 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 69 Tahun 1958, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2021, Permendagri No 110 Tahun 2016.
Bab I Ketentuan Umum, tujuan pengaturan BPD dalam Peraturan Daerah ini: a. mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa; b. mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan c. mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa. Bab II Keanggotaan BPD, Anggota BPD berdasarkan merupakan keterwakilan wakil dari penduduk Desa wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. Bab III Kelembagaan BPD, Kelembangan BPD tediri dari: a. pimpinan terdiri atas: 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris; dan b. bidang.
Bab IV Fungsi Dan Tugas BPD, BPD mempunyai fungsi: a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. BPD mempunyai tugas: a. menggali aspirasi masyarakat; b. menampung aspirasi masyarakat; c. mengelola aspirasi masyarakat; d. menyalurkan aspirasi masyarakat; e. menyelenggarakan musyawarah BPD; f. menyelenggarakan musyawarah Desa; g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu; i. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa; j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa; k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; I. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Jembaga Desa lainnya; dan m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam Ketentuan peraturan perundang-undangan. Bab V Staf Administrasi BPD, diangkat l (satu) orang tenaga staf administrasi BPD. Bab VI Pembagian Wilayah Untuk Keterwakilan Anggota BPD, Jumlah wilayah pemilihan ditentukan dengan memperhatikan jumlah RT, RW, Dusun dan unsur keragaman masyarakat. Bab VII Hubungan Kerja BPD Dengan Lembaga Lain Di Desa, Hubungan kerja antara BPD dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan. Bab VIII Peningkatan Kapasitas, Anggota BPD berhak untuk mendapatkan peningkatan kapasitas selama menjabat anggota BPD. Bab IX Pembinaan Dan Pengawasan dilaksanakan oleh Bupati melalui Bagian Pemerintahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Camat. Bab X Pendanaan dibebankan pada: a. APBD Kabupaten; b. APB Desa; dan/atau c. sumber lain yang sah yang tidak terikat. Bab XI Ketentuan Lain. Bab XII Ketentuan Peralihan. Bab XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
-
-
52 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu No. 7 Tahun 2015
Desa - BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN JABATAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BAGIAN HUKUM PEMDA KAB. DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN JABATAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat {3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2 0 1 4 ten t an g De sa , p e r l u men e t a pkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 43 Tahun 2014;
PP No. 60 Tahun 2014;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 37 Tahun 2007;
Permendagri No. 37 Tahun 2014.
Ketentuan Umum; Keududukan Keuangan; Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
-
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 07 Tahun 2019
APBD - PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, http://jdih.dompukab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kententuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sehingga berdasarkan pertimbangantersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Dompu Nomor 35 Tahun
2018
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan SAL; c. Laporan Operasional; d. Laporan Perubahan Ekuitas; e. Neraca; f. Laporan Arus Kas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2020
PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI WAJIB PAJAK YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI KABUPATEN DOMPU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Wajib Pajak Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Dan/Atau Pekerjaan di Kabupaten Dompu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah dari Dana Bagi Hasil Pajak Pusat, setiap Wajib Pajak yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Dompu wajib memiuliki Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang/Lokasi;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, perlu- disusun prosedur dalam pelaksanaannya_ sebagai landasan yuridis bagi semua pihak yang terlibat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Wajib Pajak yang Melaksanakan Kegiatan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kabupaten Dompu.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I] dalam Wilayah daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1958Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wayjib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wayjib Pajak Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena _ Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1516).
PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI WAJIB PAJAK YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI KABUPATEN DOMPU,yang terdiri atas 7 Pasal dari VI Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Bab III Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak, Bab IV Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Wajib Pajak Non Efektif, Bab V Pengawasan, Bab VI Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BAGIAN HUKUM PEMKAB DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, TERDIRI DARI IX BAB DAN 18 PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
TIDAK ADA
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Daerah ini
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana nonalam yaitu pandemi Corona Virus Disease 2019 sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang tentang
Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495}; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409) 6. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 01 tahun 2015 tentang Pedoman, Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Nomor 01 Tahun 2015).
PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK TAHUN 2021,yang terdiri atas 57 Pasal dari VII Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pemilihan Kepala Desa, Bab III Pelaksanaan, Bab IV Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa, Bab V Pembiayaan, Bab VI Ketentuan Lain-Lain, Bab VII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2021 Nomor 7, Nomor Registtrasi Pertaturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 64 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah
Kabupaten Dompu sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah yang mencakup pengaturan mengenai
perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan, dan pertanggungjawaban Keuangan
Daerah, maka perlu mengatur kembali pengelolaan
keuangan Daerah dalam Peraturan Daerah, a Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 1
Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diganti, berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah
dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang
dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan
yang dapat dijadikan milik Daerah berhubungan dengan
hak dan kewajiban daerah tersebut. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. ) Untuk mencapai Pengelolaan Keuangan Daerah yang
ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Bupati
wajib menyelenggarakan sistem pengendalian internal atas
pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan Daerah. ) Penyelenggaraan sistem pengendalian internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
-
-
102
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 112 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD;
b. bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud huruf a, merupakan rencana keuangan Pemerintah Daerah yang telah dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan telah dilakukan evaluasi oleh Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I] Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958; Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan. Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lkembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Perdturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Beélanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan jdan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525); : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian’ Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun! 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 565); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2016 Nomor 01).
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021, yang ter diri atas 19 Pasal Ketentuan Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2022 Nomor 07, Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan manusia akan lahan untuk tempat berhuni dan tempat tinggal yang layak merupakan hak dasar yang harus dipenuhi dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk menjamin kehidupan masyarakat yang makmur dan sejahtera sesuai dengan prinsip Pancasila. Kebutuhan masyarakat untuk bertempat tinggal yang layak dalam suatu perumahan dan kawasan permukiman sangat dibutuhkan perencanaan dan penataan yang tepat dan efisien sehingga dapat mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Daerah. Untuk memberikan arah dan landasan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, diperlukan suatu pengaturan yang dapat menjamin kepastian hukum secara efektif dan berdaya guna.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 69 Tahun 1958, UU No 1 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 14 Tahun 2016, PP No 2 Tahun 2018, Permen PUPR No 14/PRT/M/2018 Tahun 2018, Perda No 2 Tahun 2012, Perda No 2 Tahun 2021
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman dimaksud untuk mengatur pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang berkualitas dengan dukungan prasarana, sarana dan utilitas umum yang memenuhi standar layak; Bab III Pembinaan, penyelenggaraan perumahan dan Kawasan permukiman di Daerah dilaksanakan oleh Bupati melalui Dinas; Bab IV Tugas Dan Wewenang, Pemerintah Daerah bertangung jawab atas pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Bab V Penyelenggaraan Perumahan, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan hukum dan/atau setiap orang; Bab VI Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang; Bab VII Pemeliharaan Dan Perbaikan, untuk menjaga fungsi perumahan dan kawasan permukiman yang dapat berfungsi secara baik dan berkelanjutan untuk kepentingan peningkatan kualitas hidup orang-perorangan, dilakukan pada rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan, permukiman,lingkungan hunian dan kawasan permukiman; Bab VIII Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, guna meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni dilakukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman; Bab IX Penyediaan Tanah, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas ketersediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; Bab X Pendanaan dan sistem pembiayaan dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan; Bab XII Hak Dan Kewajiban; Bab XIII Peran Serta Masyarakat, Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat; Bab XIV larangan dan sanks! Administratif; Bab XV Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
-
-
75 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat