PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BAGIAN HUKUM PEMDA KAB. DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK: |
- -bahwa pengembangan sistem peyediaan air minum menjadi tanggungjaweb pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
-bahwa Peraturan Daerah TLngkat ll Dompu Nornor 4 Tahun 1983 tentang Pendirian Perushaan Deerah Air Minum Kabupaten Dati ll Dompu, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kemajuan jaman, dan oleh sebab itu perlu diganti
- Pesal 18 ayat (6) UUD 1945; UU nomo 69 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik indonesia No Tahun 2014
- TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN DOMPU; TERDIRI DARI XII BAB DAN 55 PASAL
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
- PERDA NOMOR 4 TAHUN 1983 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN AIR MINUM KABUPATEN DATI II DOMPU
- TIDAK ADA
- 17
|