APBD; Ketenagakerjaan - PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Bagian Hukum Kab. Dompu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK: |
- a. Tenaga Kerja sebagai mitra pengusaha merupakan salah satu pendukung dan pelaksana perekonomian yang sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Dompu;
b. Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja diperlukan upaya-upaya yang dapat mendorong percepatan peningkatan kualitas tenaga kerja dalam pembangunan Kabupaten Dompu;
c. Perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 1 Tahun 1970;
UU No. 7 Tahun 1981;
UU No. 4 Tahun 1997
UU No. 21 Tahun 2000;
UU No. 13 Tahun 2003;
UU No. 2 Tahun 2004;
UU No. 39 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 24 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 8 Tahun 2016;
PP No. 8 Tahun 2005;
PP No. 31 Tahun 2006;
PP No. 15 Tahun 2007;
PP No. 50 Tahun 2012;
PP No. 3 Tahun 2013;
Permendagri No. 50 Tahun 2010;
Permendagri No. 80 Tahun 2015.
- Ketentuan Umum; Landasan, Asas, Tujuan dan Sasaran; Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan; Kesempatan dan Perlakuan Yang Sama; Pelatihan Kerja; Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; Kedudukan Kantor Cabang PPTKIS, Perekrutan dan Perselisihan; Penggunaan TKA; Hubungan Kerja; Hubungan Industrial; Perselisihan Hubungan Industrial; Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan; Wajib Lapor Ketenagakerjaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup; Penjelasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
- -
- -
- 59
|