Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu No. 8 Tahun 2016

PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Landasan, Asas, Tujuan dan Sasaran; Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan; Kesempatan dan Perlakuan Yang Sama; Pelatihan Kerja; Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; Kedudukan Kantor Cabang PPTKIS, Perekrutan dan Perselisihan; Penggunaan TKA; Hubungan Kerja; Hubungan Industrial; Perselisihan Hubungan Industrial; Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan; Wajib Lapor Ketenagakerjaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup; Penjelasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
23 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2016
Tanggal Berlaku
23 Desember 2016
Sumber
Bagian Hukum Kab. Dompu
Subjek
APBD - KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
Halaman ini telah diakses 863 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan