PENGURUSAN DAN PENETAPAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BAGIAN HUKUM PEMDA KAB. DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGURUSAN DAN PENETAPAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK: |
- - bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengkuan terhadap penentuan status pribadi dan status hokum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialamioleh penduduk;
-bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan administarasi kependudukan yang profesioanl, memenui standar teknologi, informasi, dinamis, tertib dan tidak dikrimintaif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelanyanan perima yang menyeluruh untuk mengatasi masalah kependudukan dikabupaten dompu, perlu dilakukan penyesuaian peraturan daerah terhadap beberapa ketentuan dalam undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
- Pasal 18 UUD 1945; UU nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 25 Tahun 2008; Permendagri Nomor 28 Tahaun 2005; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014
- PENGURUSAN DAN PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL, TEDIRI DARI 16 PASAL
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- PERDA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAY CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATATN SIPIL
- TIDAK ADA
- 11
|