APBD TA 2022 - PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2023 Nomor 09, Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu membentuk peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 69 Tahun 1958, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2022, PP No 39 Tahun 2007, PP No 71 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 11 Tahun 2017, Permendagri No 77 Tahun 2020, Perda No 3 Tahun 2021, Perda No 7 Tahun 2021, Perda No 9 Tahun 2021.
- Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan SAL; c. Laporan Operasional; d. Laporan Perubahan Ekuitas; e. Neraca; f. Laporan Arus Kas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
- -
- -
- 11 Halaman
|