PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN - PEGAWAI HONORARIUM DAERAH - PERANGKAT KAMPUNG - BADAN MUSYAWARAH KAMPUNG
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEGAWAI HONORARIUM DAERAH, PERANGKAT KAMPUNG DAN BADAN MUSYAWARAH KAMPUNG DI PROVINSI PAPUA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa setiap pekerja penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja sebagai penyelenggara negara, wajib memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai upaya perlindungan terhadap pekerja dan keluarganya dari resiko sosial yang disebabkan akibat kecelakaan yang mengancam keselamatan jiwa, kesehatan, dan kesejahteraannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, Pemberi kerja penyelenggaraan negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan, program jaminan hari tua dan program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan Program Jaminan Sosial, Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Honorarium Daerah, Perangkat Kampung dan Badan Musyawarah Kampung di Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaa bagi Pegawai Honorarium Daerah, Perangkat Kampung dan Bamuskam agar menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini;
b. Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Papua Barat masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketetnutan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mcnerapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
Lamp 120 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR BIAYA UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengendalian pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat secara cermat, hemat, efektif, dan efisien, transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, dipandang perlu mengatur standar biaya umum. Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022 Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat sudah tidak sesuai dan perlu diubah. Berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diatur bahwa penyusunan rencana kerja anggaran perangkat daerah berpedoman pada indikator kinerja, tolak ukur, dan sasaran kinerja sesuai analisis standar belanja, standar satuan harga, rencana kebutuhan barang milik daerah, dan standar pelayanan minimal.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 83/PMK.02/2022; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai Standar Biaya Umum Di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022 Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat beserta lampirannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp 33 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengendalian pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat secara cermat, hernat, efektif dan efisien, transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, dipandang perlu mengatur standar harga satuan pokok kegiatan. Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standar Belanja merupakan instrumen untuk tolak ukur kinerja yang jelas dan penentuan terhadap kewajaran belanja. Berdasrkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional Kepala Daerah menetapkan standar harga satuan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
Lamp 39 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengendalian pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat secara cermat, hemat, efektif dan efisien, transparan, dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, dipandang perlu mengatur standar biaya perjalanan dinas. Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 21 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pernerintah Provinsi Papua Barat sudah tidak sesuai dan perlu diubah. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Regional Kepala Daerah menetapkan standar harga satuan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai Standar Biaya Perjalanan Dinas Di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku maka Peraturan Gubemur Provinsi Papua Barat Nomor 21 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, beserta larnpirannya yang berkaitan dengan ketentuan tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp 6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HEWAN, PRODUK HEWAN, OBAT HEWAN DAN PAKAN TERNAK
ABSTRAK:
Bahwa Hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia sehingga pemanfataannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat di Papua Barat. Dalam rangka mewujudkan pengelolaan secara bertanggung jawab, bermartabat dan berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, perlu melakukan pengendalian terhadap pemasukan dan pengeluaran hewan, produk hewan, obat hewan dan pakan. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nornor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 11 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/8/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/8/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nornor 48/Permentan/OT. I40/9/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/11/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2021; Peraturan Gubenur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai Pemasukan Dan Pengeluaran Hewan, Produk Hewan, Obat Hewan Dan Pakan Ternak
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2023
ABSTRAK:
Bahw untuk melaksanakan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2023.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Gubemur Papua Barat ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2022.
Lamp 2 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERlZINAN BERUSAHA DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optirnalisasi pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha di Provinsi Papua Barat serta rnenjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan perlu dilakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan. Berdasarkan Pasal 4 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perzinan Berusaha Di Daerah, Gubernur mendelagasikan kewenangan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha kepada Kepala DPMPTSP. Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 23 Tahun 2017 ten tang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Provinsi Papua Barat sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah tcrakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nornor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai Pendelegasian Wewenang Pcnyelenggaraan Perizinan Berusaha Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Pada saat Peraturan Gubemur ini mulai bcrlaku, Peraturan Gubemur Papua Barat Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan (Berita Dacrah Papua Barat Tahun 2017 Nomor 23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 28 Tahun 2022
KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan peraturan gubernur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja dinas daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nornor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 163 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nornor 18 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengedalian Penduduk dan Keluarga Berencana
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, segala ketentuan tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
Bahwa negara menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif serta mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan memperoleh kesernpatan dan keadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945; Upaya pengarusutamaan gender merupakan salah satu upaya terpadu penyetaraan peran masyarakat dalam strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pemeriksaan atas kebijakan, program, serta kegiatan pembangunan daerah. Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat sudah tidak scsuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu dilakukan penggantian.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2022;
Peraturan Gubemur Papua Barat ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat