Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/No.71, TLD No.204
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TOLITOLI PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM OGOMALANE KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penyertaan modal yang berasal dari Pelaksanaan Program Hibah Air Minum APBN Tahun Anggaran 2019, dipandang perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan
Daerah Air Minum Ogomalane Kabupaten Tolitoli;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum Ogomalane Kabupaten Tolitoli.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Perubahan Nama Kabupaten Daerah Tingkat II Buol Tolitoli menjadi Kabupaten (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2000 Nomor 8 Seri D Nomor 08).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum Ogomalane Kabupaten Tolitoli
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
Peraturan yang Diubah : Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum Ogomalane Kabupaten Tolitoli
4 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/NO.07, TLD NO.52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM OGO MALANE
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buol Tolitoli Nomor 8 Tahun 1987 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Buol Tolitoli yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buol Tolitoli Nomor 4 Tahun 1988 Seri D Nomor 2, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000 tentang Perubahan Nama Kabupaten Daerah Tingkat II Buol Tolitoli menjadi Kabupaten Tolitoli; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Perusahaan Daerah Air Minum Ogo Malane Kabupaten Tolitoli;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan nama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Buol Tolitoli menjadi Perusahaan Daerah Air Minum Ogo Malane Kabupaten Tolitoli, termauk: 1) tujuan dan lapangan usaha; 2) modal; 3) pengelolaan perusahaan; 4) ketentuan tarif; 5) dewan pengawas; 6) tahun buku; 7) anggaran perusahaan; 8) laporan berkala perhitungan hasil usaha dan kegiatan perusahaan; 9) laporan kegiatan perusahaan; 10) penetapan dan penggunaan laba serta pemberian jasa produksi; 11) kepegawaian; 12) pengawasan; dan 13) pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2009.
11 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO.7, TLD NO.62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TOLITOLI PADA PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK SULAWESI TENGAH KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi perseroan terbatas (PT) Bank Sulawesi tengah yang berada di Kabupaten Tolitoli sekaligus dapat meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Tolitoli, ,maka dibutuhkan penyertaan modal Daerah sebagai wujud perhatian Pemerintah Daerah yang nyata dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan ketentuan pengamanan kekayaan daerah yang dipisahkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah kabupaten Tolitoli tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas (PT) bank Sulawesi Tengah kabupaten Tolitoli;
Undang-undang Nomor 29 tahun 1959; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten tolitoli Nomor 9 tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) tata cara dan jumlah penyertaan modal; 2) pembinaan dan pengawasan; 3) hasil usaha; dan 4) penyelesaian sengketa dari penyertaan modal pada Bank Sulawesi Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2010.
6 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/NO.07, TLD NO.100
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka diperlukan upaya untuk menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah guna mendukung pembiayaan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan; bahwa Retribusi Tempat Pelelangan adalah kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menetapkan kebijakan Retribusi dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pelelangan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi atas Penyediaan tempat Pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan Pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat Pelelangan, kecuali tempat Pelelangan yang disediakan, dimiliki dan / atau di kelolah oleh BUMN, BUMD, dan pihak Swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 26 Tahun 2001
11 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toli-Toli Nomor 7 Tahun 2018
PERBUP Kab. Toli-Toli No. 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
delegasi kepada kepala dinas pmptsp kabupaten tolitoli
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2018/NO.206
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa pendelegasian kewenangan Bupati dalam urusan pemerintah dibidang penanaman modal perizinan dan nonperizinan kepada Pejabat yang berwenang merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dibidang perizinan dan nonperizinan; bahwa dalam rangka optimalisasi upaya penyelenggaraan pemerintah bidang pelayanan perizinan dan nonperizinan dilingkungan Pemerintah Daerah, penyesuaian kewenangan perizinan dan nonperizinan menurut Peraturan Perundang- undangan serta penyesuaian kewenangan Perangkat Daerah yang menandatangani Perizinan dan nonperizinan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tolitoli;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pendelegasian kewenangan dan kewajiban, pelaksanaan kewenangan, pengaduan, pungutan retribusi perizinan, penertiban dan pencabutan perizinan serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 250 Tahun 2014
7 halaman; Lampiran 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.-, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 Tanggal 25 Mei 2014 yang membatalkan ketentuan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2013 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2013
3 halaman; Lampiran 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 7 Tahun 2013
TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.07, TLD NO.117
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk mengupayakan penyelesaian kerugian daerah yang diakibatkan oleh perbuatan melanggar hukum dan/atau yang disebabkan kelalaian Bendaharawan dan/atau Pengurus Barang, Pegawai bukan Bendaharawan dan/atau Pengurus Barang dan/atau perlu adanya suatu kepastian hukum mengenai tata cara penyelesaiannya; bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian Daerah agar dapat berjalan efektif dan efisien, dipandang perlu untuk mengatur pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) informasi, pelaporan dan pemeriksaan; 2) penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; 3) daluarsa; 4) penghapusan; 5) pembebasan; 6) penyetoran; 7) pelaporan; 8) majelis pertimbangan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; 9) sekretariat; 10) pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2013.
18 halaman; Penjelasan 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toli-Toli Nomor 7 Tahun 2023
PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2023/NO.380
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, dalam penyusunan Laporan Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan Penggunaannya sebagai syarat salur, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Perubahan beberapa ketentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2023.
Peraturan Bupati Kabupaten Toli-Toli Nomor 33 Tahun 2022
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.7, TLD.NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tolitoli Tahun 2016-2030
ABSTRAK:
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan merupakan pedoman pembangunan kepariwisataan yang diperlukan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan diperlukan sebagai dasar pembangunan kepariwisataan dalam rangka mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tolitoli Tahun 2016-2030.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6, UU No.29 tahun 1959, UU no.10 tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.50 Tahun 2011, Perda Tolitoli No.9 tahun 2000, Perda Tolitoli No.9 Tahun 2000
Pelaksanaan otonomi daerah khususnya di bidang kepariwisataan telah memacu daerah untuk menggali potensi daerahnya dalam rangka meningkatkan pendapatan guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini akan mengancam keberlanjutan kepariwisataan di Tolitoli.Disamping itu, Tolitoli juga menghadapi berbagai tantangan penting yaitu:
a. pertanian tradisional mendapat tekanan dari tingginya permintaan lahan dari pertumbuhan populasi dan pertumbuhan pariwisata khususnya diperkotaan;
b. rendahnya kapasitas untuk mempertahankan penyediaan air bagi kebutuhan pertanian, industri, pariwisata dan perumahan; dan
c. pencemaran lingkungan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Penjelasan : 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.8, TLD NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.29 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP no.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 tahun 2006, Perda Tolitoli No.14 Tahun 2007, Perda Tolitoli No.24 Tahun 2015, Perda Tolitoli No.3 Tahun 2016.
melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. PPKD menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah terdiri dari:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
(4) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan Laporan Keuangan Perangkat Daerah.
(5) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati dalam rangka memenuhi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2017.
Penjelasan : 0 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat