Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 24 Tahun 2011

PAJAK REKLAME

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemungutan pajak atas setiap penyelenggaraan reklame, meliputi: 1) Reklame Papan/Billboard/Megatron/Vidiotron dan sebagainya; 2) Reklame Kain/Spanduk; 3) Reklame Melekat (Stiker); 4) Reklame Selebaran; 5) Reklame Berjalan, termasuk pada kendaraan; 6) Reklame Udara; 7) Reklame Suara; 8) Reklame Film/Slide; 9) Reklame Peragaan; 10) Reklame Apung, kecuali: 1) Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya; 2) Label/merk Produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfugsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya; 3) Nama Pengenal Usaha atau Profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut; 4) Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 24 Tahun 2011 tentang PAJAK REKLAME
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toli-Toli
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Toli-Toli
Tanggal Penetapan
27 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2011
Tanggal Berlaku
27 Desember 2011
Sumber
LD.2011/NO.24, TLD NO.92
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toli-Toli
Bidang
Halaman ini telah diakses 542 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan