Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi atas Penyediaan tempat Pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan Pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat Pelelangan, kecuali tempat Pelelangan yang disediakan, dimiliki dan / atau di kelolah oleh BUMN, BUMD, dan pihak Swasta.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat