Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2011/NO.22, TLD NO.91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN TANDA DAFTAR INDUSTRI, IZIN USAHA INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota telah mamberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah,dalam pemberian Izin Usaha Dibidang Industri sehingga perlu mengatur kembali ketentuan dan tata cara Pemberian Tanda Daftar Industri, izin Usaha Indutri dan Izin Perluasan; bahwa berdasarkan pertambangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Tanda Daftar Industri,Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) ketentuan dan pelayanan penerbitan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri; 2) biaya administrasi; dan 3) kewajiban perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 19 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2011/NO.20, TLD NO.89
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA PALLAKAWE, DESA SIMUNTU, DESA MARISA, DESA PANGI, DESA MALANGGA DAN DESA KINAPASAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam wujud Otonomi Daerah secara utuh, nyata dan bertanggung jawab dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai arah Desentralisasi bagi desa Kabupaten / Kota, maka perlu Optimalisasi Fungsi desa sebagai pelaksana terdepan untuk melayani masyarakat; bahwa guna menunjang kemandirian Daerah dalam konteks Otonomi Daerah perlu di wujudkan kemandirian desa melalui peningkatan peranan Pemerintah Desa pada aspek Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu Pembentukan Desa Pallakawe, Desa Simuntu, Desa Marisa, Desa Pangi, Desa Malangga dan Desa Kinapasan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 5 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemekaran: 1) Desa Kombo Kecamatan Dampal Selatan menjadi desa Kombo dan Desa Pallakawe; 2) Desa Mimbala Kecamatan Dampal Selatan menjadi Desa Mimbala dan Desa Simuntu; 3) Desa silondou kecamatan basidondo menjadi desa silondou dan desa marisa; 4) Desa Dadakitan Kecamatan Baolan menjadi Desa Dadakitan dan Desa Pangi; 5) Desa Tinigi Kecamatan Galang menjadi Desa Tinigi dan Desa Malangga; 6) Desa Lakatan Kecamatan Galang menjadi Desa Lakatan dan Desa Kinapasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2011.
7 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2011/NO.19, TLD NO.88
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA AUNG, DESA OGOLALI,DESA PUSE, DESA BALAROA, DESA GIO DESA BETENGON DAN DESA PANGKUNG
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam wujud Otonomi Daerah secara utuh, luas, nyata dan bertanggung jawab dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai arah Desentralisasi bagi Desa Kabupaten / Kota, maka perlu Optimalisasi Fungsi Desa sebagai pelaksana terdepan untuk melayani masyarakat; bahwa guna menunjang kemandirian Daerah dalam konteks Otonomi Daerah perlu di wujudkan kemandirian Desa melalui peningkatan peranan Pemerintah Desa pada aspek Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Pembentukan Desa Aung, Desa Ogolali, Desa Puse, Desa Balaroa, Desa Gio ,Desa Betengon dan Desa Pangkung;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 5 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemekaran: 1) Desa Bajugan Kecamatan Galang menjadi Desa Bajugan dan Desa Aung; 2) Desa Banagan Kecamatan Dampal Utara menjadi Desa Banagan dan Desa Ogolali; 3) Desa Bangkir Kecamatan Dampal Selatan menjadi Desa Bangkir dan Desa Puse; 4) Desa Bambapula dan Desa Tompoh Kecamatan Dampal Utara menjadi Desa Bambapula, Desa Tompoh dan Desa Balaroa; 5) Desa Binontoan Kecamatan Tolitoli Utara menjadi Desa Binontoan dan Desa Gio; 6) Desa Malala Kecamatan Dondo menjadi Desa Malala dan Desa Betengon; 7) Desa Salumbia Kecamatan Dondo menjadi Desa Salumbia dan Desa Pangkung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2011.
8 halaman; Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2011/NO.18, TLD NO.87
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN STATUS DESA TAMBUN MENJADI KELURAHAN TAMBUN KECAMATAN BAOLAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam wujud Otonomi Daerah secara utuh, luas, nyata dan bertanggung jawab dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai arah Desentralisasi bagi Kelurahan Kabupaten / Kota, maka perlu Optimalisasi Fungsi Kelurahan sebagai pelaksana terdepan untuk melayani masyarakat; bahwa guna menunjang kemandirian Daerah dalam konteks Otonomi Daerah perlu di wujudkan kemandirian dan Kelurahan melalui peningkatan peranan Pemerintah Desa dan Kelurahan pada aspek Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Desa Tambun Menjadi Kelurahan Tambun Kecamatan Baolan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan status Desa tambun Kecamatan Baolan menjadi Kelurahan Tambun, termasuk batas wilayah kelurahan, pemerintah, pembentukan wilayah lingkungan, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2011.
6 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/NO.13, TLD NO.82
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Hotel termasuk salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten Tolitoli; bahwa Pajak Hotel merupakan Sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pembangunan daerah untuk menetapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel;
Undang - Undang Nomor 29 tahun 1959; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemungutan pajak atas setiap pelayanan di hotel, termasuk jasa penunjang (fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika,transportasi dan fasilitas sejenis lainnya disediakan atau dikelola Hotel) sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan, kecuali: 1) Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; 2) Jasa sewa apartemen kondominium, dan sejenisnya; 3) Jasa tempat tinggal dipusat pendidikan atau kegiatan keagamaan; 4) Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama pesawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnnya yang sejenis; dan 5) Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
1) Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002; 2) Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 7 Tahun 2005
16 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.11, TLD NO.80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka diperlukan upaya untuk menggali sumber –sumber pendapatan asli daerah guna membiayai kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan; bahwa Pajak Penerangan Jalan adalah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah yang ada; bahwa untuk berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan;
Undang - Undang Nomor 29 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemungutan Pajak atas setiap penggunaan tenaga Listrik, baik yang dihasilkan sendiri, meliputi seluruh pembangkit listrik, maupun yang diperoleh dari sumber lain, kecuali: 1) penggunaan tenaga listrik oleh Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 2) penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh Kedutaan,
Konsulat, Perwakilan Asing dan Lembaga-lembaga Internasional dengan azas timbal balik; 3) penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan 4) penggunaan tenaga listrik yang khusus digunakan untuk tempat Ibadah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buol Tolitoli Nomor 1 Tahun 1998
15 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/NO.08, TLD NO.77
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Rumah Potong Hewan adalah merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten Tolitoli; bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan Sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pembangunan daerah untuk menetapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemungutan Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan hidup serta daging dan penyediaan Fasilitas Rumah Potong Hewan, termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 21 Tahun 2003
12 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.07, TLD NO.76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang - undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka retribusi pasar merupakan kewenangan Kabupaten; bahwa retribusi pelayanan pasar adalah salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan peyanan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan daerah tentang retribusi Pelayanan pasar;
Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah kabupaten Tolitoli nomor 17 tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemungutan retribusi atas jasa pelayanan pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los,kios yang dikelola pemerintah daerah, dan hukusu disediakan untuk pedagang, kecuali pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 18 Tahun 2003
12 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/NO.05, TLD NO.74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 3 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan; bahwa demi kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pendaftartan penduduk dan pencatatan sipil di daerah perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Derah tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan sipil di Kabupaten Tolitoli;
Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan cara melakukan: 1) Pencatatan biodata untuk penertiban NIK dan pencatatan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan; 2) Pencatatan peristiwa penting; 3) Penertiban dokumen hasil pendaftaran penduduk (biodata penduduk, KK, KTP, dan Surat Keterangan Kependudukan); 4) Penertiban dokumen hasil pencatatan sipil (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perceraian, dan Akta Pengakuan Anak); 5) Perubahan akta catatan sipil karena terjadinya peristiwa penting (pengangkatan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 3 Tahun 2006
21 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO.7, TLD NO.62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TOLITOLI PADA PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK SULAWESI TENGAH KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi perseroan terbatas (PT) Bank Sulawesi tengah yang berada di Kabupaten Tolitoli sekaligus dapat meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Tolitoli, ,maka dibutuhkan penyertaan modal Daerah sebagai wujud perhatian Pemerintah Daerah yang nyata dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan ketentuan pengamanan kekayaan daerah yang dipisahkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah kabupaten Tolitoli tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas (PT) bank Sulawesi Tengah kabupaten Tolitoli;
Undang-undang Nomor 29 tahun 1959; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten tolitoli Nomor 9 tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) tata cara dan jumlah penyertaan modal; 2) pembinaan dan pengawasan; 3) hasil usaha; dan 4) penyelesaian sengketa dari penyertaan modal pada Bank Sulawesi Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2010.
6 halaman; Penjelasan 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat