Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan cara melakukan: 1) Pencatatan biodata untuk penertiban NIK dan pencatatan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan; 2) Pencatatan peristiwa penting; 3) Penertiban dokumen hasil pendaftaran penduduk (biodata penduduk, KK, KTP, dan Surat Keterangan Kependudukan); 4) Penertiban dokumen hasil pencatatan sipil (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perceraian, dan Akta Pengakuan Anak); 5) Perubahan akta catatan sipil karena terjadinya peristiwa penting (pengangkatan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat