tanda daftar industri
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2011/NO.22, TLD NO.91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN TANDA DAFTAR INDUSTRI, IZIN USAHA INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota telah mamberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah,dalam pemberian Izin Usaha Dibidang Industri sehingga perlu mengatur kembali ketentuan dan tata cara Pemberian Tanda Daftar Industri, izin Usaha Indutri dan Izin Perluasan; bahwa berdasarkan pertambangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Tanda Daftar Industri,Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) ketentuan dan pelayanan penerbitan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri; 2) biaya administrasi; dan 3) kewajiban perusahaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2011.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 19 Tahun 2002
- 9 halaman; Penjelasan 2 halaman; Lampiran 5 halaman
|