Pembentukan desa
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2011/NO.19, TLD NO.88
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA AUNG, DESA OGOLALI,DESA PUSE, DESA BALAROA, DESA GIO DESA BETENGON DAN DESA PANGKUNG
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam wujud Otonomi Daerah secara utuh, luas, nyata dan bertanggung jawab dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai arah Desentralisasi bagi Desa Kabupaten / Kota, maka perlu Optimalisasi Fungsi Desa sebagai pelaksana terdepan untuk melayani masyarakat; bahwa guna menunjang kemandirian Daerah dalam konteks Otonomi Daerah perlu di wujudkan kemandirian Desa melalui peningkatan peranan Pemerintah Desa pada aspek Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Pembentukan Desa Aung, Desa Ogolali, Desa Puse, Desa Balaroa, Desa Gio ,Desa Betengon dan Desa Pangkung;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 5 Tahun 2007;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemekaran: 1) Desa Bajugan Kecamatan Galang menjadi Desa Bajugan dan Desa Aung; 2) Desa Banagan Kecamatan Dampal Utara menjadi Desa Banagan dan Desa Ogolali; 3) Desa Bangkir Kecamatan Dampal Selatan menjadi Desa Bangkir dan Desa Puse; 4) Desa Bambapula dan Desa Tompoh Kecamatan Dampal Utara menjadi Desa Bambapula, Desa Tompoh dan Desa Balaroa; 5) Desa Binontoan Kecamatan Tolitoli Utara menjadi Desa Binontoan dan Desa Gio; 6) Desa Malala Kecamatan Dondo menjadi Desa Malala dan Desa Betengon; 7) Desa Salumbia Kecamatan Dondo menjadi Desa Salumbia dan Desa Pangkung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2011.
- 8 halaman; Penjelasan 4 halaman
|