Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 19 Tahun 2011

PEMBENTUKAN DESA AUNG, DESA OGOLALI,DESA PUSE, DESA BALAROA, DESA GIO DESA BETENGON DAN DESA PANGKUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemekaran: 1) Desa Bajugan Kecamatan Galang menjadi Desa Bajugan dan Desa Aung; 2) Desa Banagan Kecamatan Dampal Utara menjadi Desa Banagan dan Desa Ogolali; 3) Desa Bangkir Kecamatan Dampal Selatan menjadi Desa Bangkir dan Desa Puse; 4) Desa Bambapula dan Desa Tompoh Kecamatan Dampal Utara menjadi Desa Bambapula, Desa Tompoh dan Desa Balaroa; 5) Desa Binontoan Kecamatan Tolitoli Utara menjadi Desa Binontoan dan Desa Gio; 6) Desa Malala Kecamatan Dondo menjadi Desa Malala dan Desa Betengon; 7) Desa Salumbia Kecamatan Dondo menjadi Desa Salumbia dan Desa Pangkung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA AUNG, DESA OGOLALI,DESA PUSE, DESA BALAROA, DESA GIO DESA BETENGON DAN DESA PANGKUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toli-Toli
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Toli-Toli
Tanggal Penetapan
21 November 2011
Tanggal Pengundangan
21 November 2011
Tanggal Berlaku
21 November 2011
Sumber
LD.2011/NO.19, TLD NO.88
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toli-Toli
Bidang
Halaman ini telah diakses 752 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan