Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemungutan Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan hidup serta daging dan penyediaan Fasilitas Rumah Potong Hewan, termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat