Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia sehingga menjadi kewajiban negara untuk melindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi;
bahwa untuk memenuhi hak perempuan dan anak serta bagian dari upaya pemerintah daerah untuk melindungi perempuan dan anak dari eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam perlindungan perempuan dan anak diperlukan pengaturan di daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi :
a. hak perempuan dan anak korban kekerasan;
b. Perlindungan Perempuan korban tindak kekerasan;
c. perlindungan anak;
d. P2TP2A;
e. kerja sama, kewajiban dan tanggungjawab;
f. sistem informasi dan pelaporan;
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
16 Halaman, Penjelasan 6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tolitoli Tahun 2023-2042
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Tolitoli dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun rencana tata ruang;
bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat, maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tolitoli Tahun 2012-2032 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan wilayah Kabupaten Tolitoli berdasarkan hasil peninjauan Kembali perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tolitoli Tahun 2023-2042;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2013-2033;
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tolitoli;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. ruang lingkup pentaan ruang dan wilayah kabupaten;
b. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
c. rencana struktur ruang;
d. rencana pola ruang;
e. penetapan kawasan strategis;
f. arahan pemanfaatan ruang;
g. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang;
h. hak, kewajiiban, dan peran masyarakat dalam penataan ruang;
i. penyelesaian sengketa;
j. Kelembagaan;
k. ketentuan lain;
l. penyidikan;
m. ketentuan pidana;
n. ketentuan peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
tunjangan pegawai - TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEWGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BD.2020/NO.285
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEWGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari APBD, yang meliputi Ketentuan Umum; Obyek Pemberian THR Tahun 2020; Besaran THR Tahun 2020; dan Pendanaan THR Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas serta Tunjangan Hari Raya Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2019/NO.82, TLD NO.215
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk menumbuhkan tanggung jawab perusahaan yang melakukan aktifitas ekonomi di wilayah Kabupaten Tolitoli, harus dijalin hubungan sinergis antara Pemerintah Kabupaten Tolitoli dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat melalui pelaksanaan program tanggung jawab sosial dari setiap perusahaan. Untuk memperoleh hasil yang optimal pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan, perlu ada jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000 ;
Perda ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), yang meliputi Ketentuan Umum; Perusahaan Pelaksana TSP/CSR; Hak dan Kewajiban; Lingkup dan Bentuk Program/Kegiatan TSP; Perencanaan dan Pelaksanaan TSP/CSR; Pembiayaan TSP; Pengawasan Pelaksanaan TSP; Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
11 Halaman, Penjelasan 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2019/NO.81, TLD NO.214
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI
ABSTRAK:
Bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 28/PUU-XI/2013 terkait perkara pengujian UndangUndang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, maka dipandang perlu adanya kebijakan atau peraturan untuk memberdayakan dan mengembangkan koperasi sebagai badan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Sehubungan dengan masih ada sejumlah koperasi di Kabupaten Tolitoli yang belum bisa berdaya secara optimal dalam mengembangkan usaha koperasi secara mandiri dan berkelanjutan, sehingga dipandang perlu adanya kebijakan dan pengaturan tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Perda ini mengatur tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, yang meliputi Ketentuan Umum; Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi; Pengawasan dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Pelanggaran dan Sanksi Administratif; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
12 Halaman, Penjelasan 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 16 Tahun 2019
bantuan hukum - PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2019/NO.80, TLD NO.213
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Bahwa bantuan hukum sangat penting dalam mewujudkan hak konstitusional setiap warga Negara untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil, serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Masyarakat miskin pada umumnya masih sangat sulit mengakses keadilan, karena terkendala oleh faktor ekonomi, oleh karena itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk meberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Miskin, yang meliputi Ketentuan Umum; Syarat Pemberian Bantuan Hukum; Standar Pemberian Bantuan Hukum; Pendanaan Bantuan Hukum; Pengawasan; Larangan dan Sanksi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
1. Peraturan Bupati tentang mekansime pengajuan anggaran bantuan hukum dalam penyusunan APBD setiap tahun, serta besarnya jumlah anggaran bantuan hukum untuk 1 (satu) perkara/kasus atau untuk 1 (satu) calon Penerima Bantuan Hukum;
2. Peraturan Bupati tentang tata cara penyaluran dana bantuan hukum, syarat-syarat dan batas waktu penyaluran dana bantuan hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum;
3. Peraturan Bupati tentang tata cara pelaporan mengenai penggunaan dana bantuan hukum.
13 Halaman, Penjelasan 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 14 Tahun 2019
retribusi daerah - RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2019/NO.78, TLD NO.211
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyesuaikan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dipandang perlu merubah kembali Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 5 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai perubahan atas beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yaitu Pasal 3 dan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
Perda Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
7 Halaman, Penjelasan 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2019/NO.77, TLD NO.210
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
bahwa realitas sosial menunjukkan bahwa Usaha Mikro merupakan entitas usaha yang mampu memberi kontribusi dalam mengatasi problema kelangkaan lapangan kerja dan problema pengentasan kemiskinan, dipandang perlu ada pengaturan mengenai pemberdayaan Usaha Mikro guna memberi jaminan kepastian dan manfaat secara ekonomi dan sosial.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, yang meliputi Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Pengembangan Usaha; Kemitraan; Perizinan; Koordinasi dan Pengendalian Pemberdayaan Usaha Mikro; Peran Serta Dunia Usaha dan Masyarakat Dalam Pemberdayaan Usaha Mikro; Sanksi Administratif; dan Sanksi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2019.
18 Halaman, Penjelasan 8 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat