tunjangan pegawai - TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEWGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BD.2020/NO.285
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEWGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2019;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari APBD, yang meliputi Ketentuan Umum; Obyek Pemberian THR Tahun 2020; Besaran THR Tahun 2020; dan Pendanaan THR Tahun 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
- Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas serta Tunjangan Hari Raya Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 5 Halaman.
|