Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah Allah SWT yang dalam dirinnya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas-luasanya untuk kelangsungan hidup, tubuh dan berkembang secara wajar; bahwa masih banyak anak yang memerlukan perlindungan dari berbagai bentuk tidak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran di daerah.
Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi NTB. UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pednidikan Nasional; UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; UU 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah; UU Nomor 11 Tshun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social and Cultural Right; UU 31 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali trakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Permen PP dan PA Nomor 3 Tahun 2011 tentang Kebijakan Partisipasi Anak dalam Pembanguna; Permen PP dan PA nomor 4 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kebijakan Partisipasi Anak Dalam Pembangunan; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Perda Kota Bima Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembintukan Produk Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Perlindungan Anak : Pencegahan Pelanggaran hak-hak Anak, Perlakukan salah dan Kekerasan Kepada Anak; Penanganan Anak yang Menjadi Korban Perlakuan Salah dan Kekerasan; Pemulian dan Reintegrasi sosial bagi anak korban perlakukan salah dan kekerasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2016.
23
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN INTERNAL (HOSPITAL BYLAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan peradigma rumah sakit dari lembaga sosial menjadi lembaga sosi0-ekonomi, berdampak pada perubahan status rumah sakit yang dapat dijadikan subjek hukum, perlu adanya antisipasi mengenai kejelasan peran dan fungsi dari masing-masing pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan rumah sakit. Untuk mengatur hubungan, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggungjawab dari pemilik rumah sakit atau yang mewakili, pengelola rumah sakit dan staf medis fungsional, dipandang perlu dibuatkan peraturan internal rumah sakit umum daerah kota bima sebagai acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan rumah sakit. Peraturan walikota bima nomor 2 tahun 2018 tentang peraturan internal rumah sakit umum daerah kota bima sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu mentapkan peraturan walikota tentang peraturan internal rumah sakit umum daerah kota bima.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Menteri kesehatan nomor 755/MENKES/PER/IV/2011, Peraturan menteri kesehatan nomor 49 tahun 2013, Peraturan menteri kesehatan nomor 10 tahun 2014, Peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015, Keputusan menteri kesehatan nomor: 772/MENKES/SK/VI/2002, Keputusan menteri kesehatan nomor 631/MENKES/SK/IV/2005, Peraturan daerah kota bima nomor 11 tahun 2018, Peraturan walikota bima nomor 42 tahun 2018
Ketentuan umum, Identitas, Dewan Pengawas, Pejabat pengelola, KOmite etik, tim mutu, komite pencegahan dan pengendalian infeksi, tim farmasi dan terapi dan satuan pemeriksaan internal, Peraturan internal staf medis, Tujuan, Staf medis, Kewenangan klinis, Penugasan klinis, KOmite medis, Pengorganisasian sub komite, Perubahan peraturan internal rumah sakit, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
-
-
34
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day).
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya untuk menjaga keseimbangan lingkungan hidup dan mengurangi polusi udara yang diakibatkan oleh asap kendaraan bermotor serta guna memberikan ruang aktivitas masyarakat dalam melakukan kegiatan olah raga,bersepeda,geliat usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) maupun kegiatan lainnya dibutuhkan pengaturan lalu lintas di suatu ruas jalan tertentu dan pada waktu tertentu,guna pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day)
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021,dan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 7 Tahun 2015
Materi Pokok : Penetapan Waktu dan Kawasan Serta Pelaksanaan,Peran Serta Masyarakat,Lokasi Parkir Pengunjung,Larangan, dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
Jumlah Halaman : 7 HLM ; LAMPIRAN ; 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 18 Tahun 2017
Pertanian dan Peternakan - TATA CARA PENERTIBAN HEWAN TERNAK DALAM WILAYAH KOTA BIMA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 346
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENERTIBAN HEWAN TERNAK DALAM WILAYAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Dalam rangka pemulihan kembali kehidupan masyarakat dan pembangunan kembali di wilayah pascabencana banjir bandang di Kota Bima pada tanggal 21 sampai dengan 23 Desember 2016, diperlukan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir Bandang di Kota Bima Tahun 2017-2018;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Banjir Bandang di Kota Bima Tahun 2017-2018;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 31 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 24 Tahun 2007;
UU No. 26 Tahun 2007;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 21 Tahun 2008;
PP No. 22 Tahun 2008;
PP No. 23 Tahun 2008;
Perpres No. 83 Tahun 2005;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 46 Tahun 2008;
Permendagri No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.11 tahun 2008;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 12 Tahun 2010;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 17 Tahun 2010;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 24 Tahun 2010;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 8 Tahun 2011.
Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir Bandang di Kota Bima Tahun 2017-2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
-
-
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BAGUAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang masih terdapat bidang dan seksi yang memiliki beban besar, sehingga perlu dilakukan penyesuaian
UU Nomor 13 Tahun 2002
UU Nomor 26 Tahun 2007
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
Perwali Kota Bima Nomor 42 Tahun 2016
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12 diubah; Ketentuan Pasal 13 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) huruf C Pasal 20 di hapus; Ketentuan pasal 22 di ubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
-
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 23 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan Di Kota Bima
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan bagi wajib pajak, serta stabilitas dalam penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (3) Perda Kota Bima No. 17 Tahun 2010, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perwali Bima No. 23 Tahun 2020
UU No, 28 Tahun 1999, UU No 13 Tahun 2002, UU No, 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No, 30 Tahun 2014, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 55 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Kemenkeu No. 523/KMK.04/1998, Perda Kota Bima No. 17 Tahun 2010, Peraturan Walikota Bima No. 60 Tahun 2016
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Bima No. 23 Tahun 2020. Klasifikasi NJOP Bumi terdiri dari klasifikasi dan besaran NJOP seluruh kelurahan di Kota Bima sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan penggolongan Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah) dan Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
Pengenaan atas NJOP Bumi sebagai dasar penerbitan pajak terutang Bumi dan Bangunan ditetapkan berdasarkan ZNT pada masing-masing wilayah kecamatan, kelurahan, jalan, gang dan atau objek pajak tertentu. NJOP Bumi ditetapkan berdasarkan NIR dalam suatu ZNT.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
Peraturan Walikota Bima No. 23 Tahun 2020
-
33
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 57 Tahun 2021
KODE ETIK DI LINGKUNGAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Di Lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kota Bima
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik di Lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1543);
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 511);
KODE ETIK DI LINGKUNGAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KOTA BIMA.
Terdiri dari VIII Bab dan 20 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Nilai Dasar Dan Tujuan, Bab III Prinsip Dan Etika Pengadaan, Bab IV Majelis Etik, Bab V Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Bab VI Tata Cara Pemanggilan dan Pemeriksaan terlapor , Bab VII Penegakan Sanksi, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 58 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TIM PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN INOVASI DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tercapainya indikator kinerja pembangunan daerah sebagaimana dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bima Tahun 2018-2023 diperlukan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program pembangunan
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bima Tahun 2018-2023
mengatur tugas dan wewenang Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
-
-
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 73 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 73, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KOTA BIMA TAHUN 2020-2024
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Reformasi Birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang proporsional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), mampu melayani publik, netral, berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Linagkungan Pemerintah Daerah
Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bima dab untuk memberikan arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bima agar berjlan secara efektif, efisien, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2019.
-
-
57
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Pada Pemerintah Kota Bima TA 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan acuan dalam penggunaan Dana BOP, perlu mengatur petunjuk teknis pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan pada Pemkot Bima TA 2021
UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No, 55 Tahun 2005, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permen Dikbud No. 9 Tahun 2021, Perda Kota Bima No. 7 Tahun 2014, Perda Kota Bima No. 12 Tahun 2020
Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang terdiri atas taman kanak-kanak, kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan PAUD pada sanggar kegiatan belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat.
Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD harus memiliki persyaratan sebagai berikut: memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik, mengisi dan melakukan pemuktahiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 9 (sembilan) Peserta Didik, dan bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.
Dana BOP Kesetaraan diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang terdiri atas sanggar kegiatan belajar; dan pusat kegiatan belajar masyarakat.
Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan harus memiliki persyaratan sebagai berikut: memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik, mengisi dan melakukan pemuktahiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, dan memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
-
-
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat