Pertanian dan Peternakan - TATA CARA PENERTIBAN HEWAN TERNAK DALAM WILAYAH KOTA BIMA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 346
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENERTIBAN HEWAN TERNAK DALAM WILAYAH KOTA BIMA
ABSTRAK: |
- a. Dalam rangka pemulihan kembali kehidupan masyarakat dan pembangunan kembali di wilayah pascabencana banjir bandang di Kota Bima pada tanggal 21 sampai dengan 23 Desember 2016, diperlukan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir Bandang di Kota Bima Tahun 2017-2018;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Banjir Bandang di Kota Bima Tahun 2017-2018;
- UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 31 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 24 Tahun 2007;
UU No. 26 Tahun 2007;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 21 Tahun 2008;
PP No. 22 Tahun 2008;
PP No. 23 Tahun 2008;
Perpres No. 83 Tahun 2005;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 46 Tahun 2008;
Permendagri No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.11 tahun 2008;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 12 Tahun 2010;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 17 Tahun 2010;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 24 Tahun 2010;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 8 Tahun 2011.
- Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir Bandang di Kota Bima Tahun 2017-2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
- -
- -
- 9
|