Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD KABUPATEN JEMBER TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil Negara yang
bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek korupsi, kolusi
dan nepotisme, maka setiap Aparatur Sipil Negara dalam
melaksanakan tugas jabatannya wajib berbuat jujur, adil,
terbuka dan akuntabel;
b. bahwa dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil
Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi,
perlu adanya Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Aparatur Sipil Negara, maka perlu menetapkan Kewajiban
Penyampaian Laporan Kekayaan Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Jember.
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Mengatur tentang kewajiban seluruh pegawai ASN untuk menyampaikan LHKASN kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui aplikasi secara online, kecuali bagi pejabat yang sudah masuk dalam wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meliputi :
a . Pejabat Eselon II;
b. Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah;
c. Camat;
d. Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit Daerah ; dan
e. Auditor.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jember No 38 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, khususnya Bagian Kesebelas tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Jember Nomor 38 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan Peraturan Bupati Jember Nomor 38 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, khususnya ketentuan mengenai Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, perlu ditinjau kembali dan dirubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 3);
Peraturan Bupati Jember Nomor 38 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 38).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 38 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 38) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 20 ayat (3) huruf f diubah;
2. Ketentuan Pasal 52 ayat (2) diubah;
3. Ketentuan Pasal 53 ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus;
4. Ketentuan Pasal 54 diubah;
5. Diantara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 54a;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Jember Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PADA
PERUSAHAAN DAERAH PERKEBUNAN KAHYANGAN JEMBER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember supaya lebih optimal, berdaya guna dan berhasil guna dalam meningkatkan pendapatan
perusahaan, mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Jember agar penyelenggaraan roda pembangunan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi, perlu
dilakukan dengan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah yang merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diniaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Perkebunan
Kahyangan Jember;
a. Undang~Uridang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah dua kali cliubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi
Daerah;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2012
tentang Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember.
Jumlah penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Jember kepada
Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember sampai akhir Tahun
2018 adalah sebesar Rp. 11.085.227.715,- (sebelas milyar delapan puluh
limajuta dua ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus lima belas rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN JEMBER
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu melakukan Penyesuaian terhadap Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Jember; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Jember.
Mengingat: 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang
Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang PenyederhanaanStruktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 546); 14. . Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Jernber Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Jember Tahun 2022 Nornor 3), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nornor 1 Tahun 2022 (Lembaran
Daerah Kabupaten Jember Nornor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Jember Nornor 1).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, UPTD, UOBK, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
DALAM JABATAN, ESELON JABATAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Jember Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu mengatur dan menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Jember Tahun 2015 untuk mendukung pelaksanaaan tugas di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4599);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun
2008 Nomor 14) ;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun
2009 Nomor 1);
Prinsip Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
BAHWA CAGAR BUDAYA MERUPAKAN KEKAYAAN BUDAYA BANGSA SEBAGAI WUJUD PEMIKIRAN DAN PERILAKU KEHIDUPAN MANUSIA YANG PENTING ARTINYA BAGI PEMAHAMAN DAN PENGEMBANGAN SEJARAH, ILMU PENGETAHUAN DAN KEBUDAYAAN DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA SEHINGGA PERLU DILESTARIKAN DAN DIKELOLA SECARA TEPAT MELALUI UPAYA PERLINDUNGAN, PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN DALAM RANGKA MEMAJUKAN KEBUDAYAAN DAERAH DAN NASIONAL UNTUK SEBESAR-BESARNYA KEMAKMURAN RAKYAT; BAHWA UU NOMOR 11TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA MEMBERIKAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DAN PERAN SERTA MASYARAKAT UNTUK MELINDUNGI, MENGEMBANGKAN DAN MEMANFAATKAN CAGAR BUDAYA
PASAL 18 AYAT (6) UUD TAHUN 1945; UU NOMOR 12 TAHUN 1950; UU NOMOR 26 TAHUN 2007; UU NOMOR 11 TAHUN 2010; UU NOMOR 12 TAHUN 2011; UU NOMOR 23 TAHUN TAHUN 2014; PP NOMOR 79 TAHUN 2005
PERATURAN INI BERISI TENTANG ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; KRITERIA CAGAR BUDAYA; PEMILIKAN DAN PENGUASAAN; PENEMUAN DAN PENCARIAN; REGISTER DAERAH CAGAR BUDAYA; PELESTARIAN; TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH; TIM AHLI DAN PENGELOLA; PENDANAAN; PENGAWASAN; DAN KETENTUAN PIDANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Jember Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran perlu penataan kembali struktur tugas, fungsi perangkat daerah; b. bahwa dalam rangka memperbaiki, menyesuaikan struktur dan proses organisasi yang sesuai dengan lingkungan strategisnya perlu melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap tugas dan fungsi perangkat daerah.
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah , terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah; 4. Permendagri Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggara Urusan Pemerintahan; 5. Permendagri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pembinaan Dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah; 6. Perda Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Susunan organisasi Dinas terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ;
2. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; dan
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Trasmigrasi
d. Bidang Pembinaan, Pelatihan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
e. Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja.
f. UPTD;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBER TAHUN 2011 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan di
Daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka ketentuan di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di
Kabupaten Jember perlu diganti;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi
Jawa Timur ( Berita Negara Republik Indonesia Nomor 41 tahun
1950);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209 );
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5073);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4966);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5015);
11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1983
tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1983
tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2002
tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4230);
17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
19. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4609), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran
Negara republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855;
20. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006
tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4655);
21. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
22. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
23. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
25. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M/DAG/PER/6/2007
tentang Barang yang dapat disimpan di Gudang;
26. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M/DAG/PER/12/2008
tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
27. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995 tentang
Terminal Transportasi Jalan;
28. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit
Penanganan Daging (Meat Cutting Plant);
29. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak
Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
30. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 1999 tentang Pedoman Pengelolaan Terminal Angkutan
Penumpang;
31. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan
Umum;
32. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor :
650/MPP/KEP/10/2004 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Pasar
Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Foward) Komoditi Agro;
33. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
34. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2008
tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan
Penataan Pasar Modern di Propinsi Jawa Timur;
35. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 62 Tahun 2000 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Jember
Tahun 2000 Nomor 60 Seri C);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten
Jember Tahun 2008 Nomor 14);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran
Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember
Mengatur mengenai Retribusi Jasa Usaha yang terdiri dari
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
c. Retribusi Tempat Pelelangan;
d. Retribusi Terminal;
e. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
f. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
g. Retribusi Rumah Potong Hewan;
h. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; dan
i. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi
Jasa Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2000 Nomor 1 Seri
D);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun
2002 Nomor 8);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi
Pasar Grosir Penyelenggaraan Pelelangan Ikan di Kabupaten Jember
(Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2002 Nomor 9);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 18 Tahun 2002 tentang Penertiban
dan Retribusi Pemanfaatan Mesin Penggilingan Padi, Huller, Penyosohan Beras
dan Sejenisnya (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2002 Nomor 18);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Pemeriksaan dan Pemotongan Hewan di Rumah Potong Hewan (Lembaran
Daerah Kabupaten Jember Tahun 2002 Nomor 19); dan
6. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi
Masuk Obyek Wisata (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2003 Nomor
5 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Jember Nomor 10 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun
2006 Nomor 10),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
38
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan Kabupaten Jember
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menurunkan angka kematian ibu
bersalin dan angka kematian bayi, serta mempercepat
pencapaian MDGs ( Millenium Development Goals ) agar
kesehatan ibu dan anak terjaga keselamatan jiwanya perlu
dilaksanakan Program Jaminan Persalinan Kesehatan
Kabupaten Jember ;
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
631/MENKES/PER/III/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan
Persalinan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2008
tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai penggunaan dan pemanfaatan dana jaminan persalinan Kabupaten Jember dengan substasi:
(a) tujuan;
(b) ruang lingkup;
(c) besaran tarif pelayanan;
(d) penggunaan dan pemanfaatan dana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah 7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Jasa Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka intensifikasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), perlu memberikan jasa pemungutan PBB-P2 yang berupa biaya operasional pemungutan PBB-P2 dan penghargaan atas pelunasan PBB-P2 kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan;
b. bahwa agar upaya intensifikasi pemungutan PBB-P2 di Kabupaten Jember berjalan efektif, transparan dan akuntabel perlu mengatur dan menetapkan Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Jasa Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Kepada Desa, Kelurahan Dan Kecamatan Di Kabupaten Jember.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor
6);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 3);
Peraturan Bupati Jember Nomor 31 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 31), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati nomor 4 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2014 Nomor 4);
Dalam rangka intensifikasi pemungutan PBB-P2 Pemerintah Kabupaten memberikan Jasa Pemungutan PBB-P2 kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan yang berupa :
a. biaya operasional pemungutan PBB-P2; dan
b. penghargaan atas pelunasan PBB-P2.
Pemberian Biaya Operasional Pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud, dimaksudkan untuk memberikan biaya kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan sebagai jasa atas pelaksanaan tugas membantu dalam pemungutan PBB-P2.
Pemberian biaya penyampaian dan penagihan SPPT PBB-P2 bertujuan untuk :
a. meningkatkan tertib administrasi pengelolaan PBB-P2; dan
b. meningkatkan operasional pemungutan PBB-P2 sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Jember Nomor 10
Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Jasa Pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan di Kabupaten Jember dinyatakan tetap berlaku sepanjang menyangkut Biaya Penyampaian dan Penagihan SPPT PBB-P2
Tahun 2013 yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun yang bersangkutan dan/atau ada realisasi pelunasan pada Tahun 2014 sesuai dengan capaian yang telah ditetapkan.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat