pajak dan retribusi daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Jember Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK: |
- a. bahwa retribusi jasa usaha merupakan salah satu penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai pungutan atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat disediakan oleh sektor swasta yang dalam perkembangannya mengalami perubahan, baik penambahan dan/atau penghapusan, objek retribusi seiring dengan adanya kebijakan pemerintah, maupun perkembangan perekonomian; b. bahwa upaya peningkatan penerimaan PAD dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan baik melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber
Pendapatan Asli Daerah guna pendanaan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya
kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat; c. bahwa objek clan tarif retribusi yang tercantum dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum
dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diadakan perubahan.
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Hak Gurta
Usaha, Hak Guna Bangunan dan hak pakai atas Tanah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara.
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun
tentang Retribusi Jasa Usaha.
- Mengubah sebagian ketentuan umum dan/atau besaran tarif sehingga sebagaimana terdapat dalam Peraturan ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
- 22 Halaman (10 Halaman Lampiran)
|