Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 5 Tahun 2017

Penggunaan dan Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan Kabupaten Jember

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai penggunaan dan pemanfaatan dana jaminan persalinan Kabupaten Jember dengan substasi: (a) tujuan; (b) ruang lingkup; (c) besaran tarif pelayanan; (d) penggunaan dan pemanfaatan dana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan Kabupaten Jember
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
03 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 5
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 1065 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan