Susunan organisasi Dinas terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ; 2. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; dan 3. Sub Bagian Keuangan. c. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Trasmigrasi d. Bidang Pembinaan, Pelatihan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja e. Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. f. UPTD; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat