Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 38 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 38) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 20 ayat (3) huruf f diubah; 2. Ketentuan Pasal 52 ayat (2) diubah; 3. Ketentuan Pasal 53 ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus; 4. Ketentuan Pasal 54 diubah; 5. Diantara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 54a;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat