Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam
upaya peningkatan taraf hidup masyarakat dalam
pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang
selaras dengan tujuan negara dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; bahwa untuk memberikan perlindungan terhadap
masyarakat Kabupaten Klaten akan bahaya limbah yang
berasal dari berbagai sumber dan memberikan
pengetahuan tentang pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beracun yang sesuai dengan dinamika
perubahan; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang
mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun yang merupakan dasar penyusunan Peraturan
Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun sudah tidak sesuai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2018 dicabut.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Klaten Nomor 13 Tahun 2022
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja
dan kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, perlu
mengubah Peraturan Bupati Klaten Nomor 13 Tahun
2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan angka 24 dan angka 25 Pasal 1, penghapusan ayat (2) Pasal 5, perubahan Pasal 6, penghapusan ayat (2) Pasal 7, penghapusan ayat (2) Pasal 9, penghapusan ayat (2) Pasal 10, penghapusan Pasal 11, perubahan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 12, perubahan Pasal 14, perubahan Pasal 20, perubahan Pasal 22, perubahan ayat (2) Pasal 23, perubahan Pasal 24, perubahan ayat (3) Pasal 25, perubahan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 27.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 13 Tahun 2022 diubah.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2023
subsidi bunga usaha mikro - PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2023/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro di Kabupaten Klaten Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memfasilitasi pelaku usaha mikro
guna mendapatkan akses permodalan dari lembaga
keuangan/perbankan dan dalam rangka pemulihan
ekonomi akibat pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), diperlukan keberpihakan Pemerintah Daerah
kepada pelaku usaha mikro yang berorientasi kepada
pengembangan usaha dan peningkatan pendapatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga kepada
Usaha Mikro di Kabupaten Klaten Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 2 Tahun 2019 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2022; Peraturan Bupati Klaten Nomor 51 Tahun 2021; Peraturan Bupati Klaten Nomor 26 Tahun 2022; Peraturan Bupati Klaten Nomor 67 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman dalam pelaksanaan penyaluran dana program subsidi bunga kepada Usaha Mikro di Kabupaten Klaten Tahun 2023 oleh Lembaga Keuangan Penyalur yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten Klaten sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa pembangunan perekonomian daerah
berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi dalam rangka untuk mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mengelola usaha, memanfaatkan
aset, potensi Desa, mengembangkan investasi dan
produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau
menyediakan jenis usaha lainnya untuk
mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya
ekonomi masyarakat Desa untuk mencapai sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat, Desa dapat
mendirikan Badan Usaha Milik Desa; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik
Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pendirian dan
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak
sesuai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2018 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2023
PERDA Kab. Klaten No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menerapkan prinsip negara hukum di
Kabupaten Klaten diperlukan pengintegrasian produk
hukum daerah dalam sistem hukum nasional dengan
penyesuaian pembentukan produk hukum daerah
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman;
bahwa pengintegrasian produk hukum daerah
dibutuhkan terkait mekanisme penyesuaian jenis
peraturan, pengaturan metode omnibus, serta
keterlibatan dalam pembentukan peraturan sehingga
mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten
Klaten kedalam suatu produk hukum daerah; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta
peraturan teknis pelaksanaannya, perlu melakukan
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Klaten Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 23 dan angka 31 Pasal 1, penghapusan angka 13 Pasal 1, penambahan ayat (2) Pasal 7, penambahan ayat (5) Pasal 19, penyisipan Pasal 21A, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 39, penyisipan ayat (2a) dan ayat (2b) Pasal 39, perubahan Paragraf 2 Bagian Kesatu Bab VI, perubahan ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (6) Pasal 72, perubahan Pasal 73, perubahan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 74, perubahan Pasal 128, penyisipan Pasal 128A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2017 diubah.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Kinerja Perangkat Daerah unuk Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 22 Peraturan Bupati Klaten
Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Klaten Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Klaten, maka perlu pengaturan mengenai
Pedoman Penilaian Kinerja Perangkat Daerah Untuk
Penghitungan Tambahan Penghasilan Pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penilaian Kinerja Perangkat Daerah
Untuk Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Bupati Klaten Nomor 71 Tahun 2021; Peraturan Bupati Klaten Nomor 13 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman penilaian kinerja perangkat daerah untuk pembayaran tambahan
penghasilan pegawai. Penilaian kinerja perangkat daerah untuk pembayaran tambahan penghasilan pegawai memuat:
a. pendahuluan; b. indikator penilaian; c. tata cara penilaian; d. penghitungan tambahan penghasilan pegawai;
e. pemberian tambahan penghasilan pegawai berdasarkan penilaian kinerja perangkat daerah. Penilaian kinerja Perangkat Daerah untuk pembayaran tambahan penghasilan pegawai sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, maka besarnya biaya penunjang operasional
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli
Daerah; bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan
belanja Bupati dan Wakil Bupati, perlu mengatur Biaya
Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Biaya Penunjang
Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran
2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Klaten Nomor 49 Tahun 2017; Peraturan Bupati Klaten Nomor 51 Tahun 2021; Peraturan Bupati Klaten Nomor 26 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran dan rincian penggunaan Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam
upaya meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan
masyarakat yang selaras dengan tujuan negara; bahwa untuk meningkatkan ekosistem investasi dan
kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan
yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung
penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang
cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif,
dan akuntabel; bahwa untuk memberikan kepastian hukum
penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah
diperlukan peraturan yang dapat menampung
perkembangan kebutuhan masyarakat dan tuntutan
penyelenggaraan perizinan berusaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan
Bab III Pelaksanaan
Bab IV Pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Bab V Kemudahan Perizinan Berusaha untuk UMK
Bab VI Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Bab VII Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Layanan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Bab VIII Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Bab IX Dukungan Reformasi Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Bab X Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Bab XI Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Pendanaan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan cita negara di Kabupaten
Klaten diperlukan pengamalan dan penegakan
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta
pandangan hidup bangsa melalui Wawasan
Kebangsaan; bahwa dalam rangka implementasi Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan bagi Masyarakat di Kabupaten
Klaten perlu pembinaan ideologi Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan sesuai dengan kewenangannya;
bahwa dalam rangka memberikan dasar hukum untuk
mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan umum
dalam pengembangan pemantapan Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan, perlu menetapkan peraturan
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan
Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Pusat PIP dan WK, Peran Serta Masyarakat, Pengendalian dan Pengawasan, Pelaporan, Kerja Sama, Penghargaan, Sanksi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 47 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penilaian Kinerja Perangkat Daerah untuk Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap
pelaksanaan Peraturan Bupati Klaten Nomor 9 Tahun
2023 tentang Penilaian Kinerja Perangkat Daerah
Untuk Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai,
maka perlu melakukan perubahan pengaturan terkait
pemberian penghargaan dan/atau Tambahan
Penghasilan Pegawai mulai dari perencanaan
penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Klaten Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penilaian Kinerja
Perangkat Daerah Untuk Pembayaran Tambahan
Penghasilan Pegawai;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Bupati Klaten Nomor 71 Tahun 2021; Peraturan Bupati Klaten Nomor 9 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 dan perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 9 Tahun 2023 diubah.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat