Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan angka 24 dan angka 25 Pasal 1, penghapusan ayat (2) Pasal 5, perubahan Pasal 6, penghapusan ayat (2) Pasal 7, penghapusan ayat (2) Pasal 9, penghapusan ayat (2) Pasal 10, penghapusan Pasal 11, perubahan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 12, perubahan Pasal 14, perubahan Pasal 20, perubahan Pasal 22, perubahan ayat (2) Pasal 23, perubahan Pasal 24, perubahan ayat (3) Pasal 25, perubahan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 27.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat