Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2023

Penilaian Kinerja Perangkat Daerah unuk Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman penilaian kinerja perangkat daerah untuk pembayaran tambahan penghasilan pegawai. Penilaian kinerja perangkat daerah untuk pembayaran tambahan penghasilan pegawai memuat: a. pendahuluan; b. indikator penilaian; c. tata cara penilaian; d. penghitungan tambahan penghasilan pegawai; e. pemberian tambahan penghasilan pegawai berdasarkan penilaian kinerja perangkat daerah. Penilaian kinerja Perangkat Daerah untuk pembayaran tambahan penghasilan pegawai sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penilaian Kinerja Perangkat Daerah unuk Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
03 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2023
Tanggal Berlaku
03 Maret 2023
Sumber
BD.2023/NO.9
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 235 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Klaten No. 47 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penilaian Kinerja Perangkat Daerah untuk Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan