Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman penilaian kinerja perangkat daerah untuk pembayaran tambahan penghasilan pegawai. Penilaian kinerja perangkat daerah untuk pembayaran tambahan penghasilan pegawai memuat: a. pendahuluan; b. indikator penilaian; c. tata cara penilaian; d. penghitungan tambahan penghasilan pegawai; e. pemberian tambahan penghasilan pegawai berdasarkan penilaian kinerja perangkat daerah. Penilaian kinerja Perangkat Daerah untuk pembayaran tambahan penghasilan pegawai sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat