penilaian kinerja - tambahan penghasilan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2023/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penilaian Kinerja Perangkat Daerah untuk Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap
pelaksanaan Peraturan Bupati Klaten Nomor 9 Tahun
2023 tentang Penilaian Kinerja Perangkat Daerah
Untuk Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai,
maka perlu melakukan perubahan pengaturan terkait
pemberian penghargaan dan/atau Tambahan
Penghasilan Pegawai mulai dari perencanaan
penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Klaten Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penilaian Kinerja
Perangkat Daerah Untuk Pembayaran Tambahan
Penghasilan Pegawai;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Bupati Klaten Nomor 71 Tahun 2021; Peraturan Bupati Klaten Nomor 9 Tahun 2023;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 dan perubahan Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
- Peraturan Bupati Klaten Nomor 9 Tahun 2023 diubah.
- 22 hlm
|