Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Klaten yang Bersih, Sehat, Indah, Nyaman, Aman dan Rapi, maka Pengelolaan Sampah menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat;
b. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang semakin beragam, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan;
c. bahwa Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga belum dilaksanakan sesuai dengan metode dan teknik yang berwawasan lingkungan, sehingga perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir guna memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan dan strategi, tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak dan kewajiban, perizinan, penyelenggaraan pengelolaan sampah, penutupan atau rehabilitasi TPA sampah, lembaga pengelola sampah, BLUD persampahan, kerjasama dan kemitraan, retribusi pelayanan persampahan, pembiayaan dan kompensasi, pengembangan dan penerapan teknologi, peran masyarakat, larangan, sanksi administrasi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
58 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa pedagang kaki lima sebagai salah satu pelaku usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya;
b. bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima di Kabupaten Klaten telah berdampak pada estetika, kebersihan dan fungsi sarana dan prasarana kawasan perkotaan serta terganggunya kelancaran lalu lintas, maka perlu dilakukan penataan pedagang kaki lima;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penataan, Pengaturan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Klaten sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi Kabupaten Klaten pada saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penataan PKL, kewajiban dan hak pemerintah daerah, hak, kewajiban dan larangan PKL, penetapan lokasi PKL, lokasi binaan PKL, waktu usaha PKL, pemindahan dan penghapusan lokasi PKL, peremajaan lokasi PKL, larangan bertransaksi, pemberdayaan PKL, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan,pendanaan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penguatan usaha dan struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah, perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Klaten ke dalam modal Badan Usaha Milik Daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa dengan semakin meningkatnya persaingan usaha dalam pengembangan kinerja Badan Usaha Milik Daerah, perlu didukung dengan peningkatan permodalan melalui penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan;
d. bahwa untuk menyesuaikan perkembangan Peraturan Perundang-undangan dan dinamika pengembangan usaha permodalan pada Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Perusahaan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Perusahaan Daerah perlu dicabut;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Badan Usaha Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penyertaan modal pemerintah daerah dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis
ABSTRAK:
a. bahwa gelandangan dan pengemis merupakan masyarakat rentan yang hidup dalam kemiskinan, kekurangan, keterbatasan, kesenjangan dan hidup tidak layak, maka penanggulangan gelandangan dan pengemis perlu dilakukan dengan langkah-langkah yang efektif, terpadu, dan berkesinambungan serta memiliki kepastian hukum dan memperhatikan harkat dan martabat kemanusiaan, untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ketertiban umum;
b. bahwa berkembangnya gelandangan dan pengemis akan memberi peluang munculnya gangguan keamanan dan ketertiban, yang pada akhirnya akan menganggu stabilitas pembangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria gelandangan dan pengemis, penyelenggaraan dan prosedur penanggulangan gelandangan dan pengemis, peran serta masyarakat, pembiayaan, larangan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2018.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perburuan Burung, Ikan, Satwa Liar Dan Satwa Liar Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah harus menjaga dan melindungi kelestarian keanekaragaman hayati secara terpadu, khususnya ancaman terhadap kepunahan burung, ikan, satwa liar dan satwa liar lainnya karena perbuatan perburuan yang dilakukan manusia;
b. bahwa kegiatan perburuan terhadap burung, ikan, satwa liar dan satwa liar lainnya yang dilindungi berpotensi mengakibatkan kerusakan dan mengancam kelestarian keanekaragaman hayati, baik pada tingkat sumber daya genetik, spesies, maupun ekosistem;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa untuk mewujudkan kelestarian burung, ikan, satwa liar dan satwa liar lainnya serta ekosistemnya, maka perburuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu diatur dan dikendalikan melalui Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perburuan Burung, Ikan, Satwa Liar dan Satwa Liar Lainnya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, perburuan burung, ikan, satwa liar dan satwa liar lainnya, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa serta pendapatan masyarakat dan desa, maka pemerintah desa dapat mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki sesuai kebutuhan dan potensi desa;
b. bahwa guna mengoptimalkan sumber daya sebagaimana dimaksud pada huruf a dan memperhatikan ketentuan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Klaten, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman, Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pendirian BUM Desa, pengurusan dan pengelolaan BUM Desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/106 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2012 tentang tentang Pengelolaan Air Tanah perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2012 tentang tentang Pengelolaan Air Tanah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, UndangUndang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pembagian urusan pemerintahan di bidang Perdagangan pada sub bidang standardisasi dan perlindungan konsumen maka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas tujuan dan ruang lingkup, penyelenggaraan tera/tera ulang terhadap alat UTTP, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, kriteria dan trilogi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, tugas dan kewajiban pemerintah daerah, pola kemitraan, peran serta masyarakat dan kearifan lokal, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentuan penyidikan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
58 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2017
a. bahwa air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus dikelola dan dimanfaatkan secara profesional untuk kesejahteraan masyarakat di daerah;
b. bahwa irigasi merupakan salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan bidang pertanian, yang dikelola berdasarkan prinsip kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keadilan, kemandirian serta, transparansi, dan akuntabilitas di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2015 tentang Pengelolaan Aset Irigasi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Jaringan Irigasi, maka guna mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian, perlu penataan dan pengelolaan sistem irigasi di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Irigasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, UndangUndang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan fungsi, ruang lingkup, wewenang dan tanggungjawab, pola pengaturan air irigasi, pembangunan jaringan irigasi, operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi, keberlanjutan sistem irigasi, pengelolaan aset irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, koordinasi pengelolaan sistem irigasi, partisipasi masyarakat petani/ P3A/GP3A/IP3A dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, peran serta masyarakat, larangan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketenguan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
43 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat