Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan dan strategi, tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak dan kewajiban, perizinan, penyelenggaraan pengelolaan sampah, penutupan atau rehabilitasi TPA sampah, lembaga pengelola sampah, BLUD persampahan, kerjasama dan kemitraan, retribusi pelayanan persampahan, pembiayaan dan kompensasi, pengembangan dan penerapan teknologi, peran masyarakat, larangan, sanksi administrasi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat